Laporan : Aceng
GEMAS – PAGARALAM
Masih ingat dengan kejadian penusukan terhadap korban yang bernama Yogi Apriansyah Bin Harno yang dilakukan tersangka Okta Rianto alias okta bin Mayori yang tepat kejadianya pada hari jumat tanggal 27 Oktober 2020 lalu. Peristiwa penusukan yang terjadi di depan rumah makan tiga saudara pasar dempo permai Kota Pagar Alam.
Polres Pagar Alam hari ini Rabu (23-12-2020) melakukan Rekonstruksi terhadap tersangka dan para saksi. Rekonstruksi yang dilakukan sebanyak 8 adegan ini dan mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Polres Pagar Alam.
Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara,SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara,SH dan KBO IPDA Ramdani,SH melalui Kanit Pidum Polres Pagar Alam IPDA Akhirudin,SH mengatakan bahwa rekontruksi ini guna melengkapi berkas penyidikan atas kasus 338 KUHP Subsider pasl 354 (2) KUHP ,Subsider 351 ayat (3), sedangkan motif penusukan karena pelaku dipukul dan ditendang oleh korban.
“Alhamdulilah selama reka adegan berlangsung tetap aman dan kondusif dan ini berkat kerja sama para tim,”ujar Kanit Pidum.
Editor : Ivi Hamzah