Laporan : Aceng
GEMAS – PAGARALAM
Balai riset dan standardisasi industri Palembang (Baristand) palembang sambangi Rumah produksi Kopi kawah dempo coffe Kota Pagar Alam yang berkawasan di talang pasai kelurahan dempo makmur Kecamatan Pagar Alam utara Kota Pagar Alam.
Disampaikan Eni Efendri selaku tim Auditor didampingi lead Auditor syamsul bahri bahri dan Rori andhika selaku petugas dari Balai riset dan Standardisasi industri Palembang Kamia 10/12 tujuan timnya menyambangi rumah produksi Kopi kawah dempo Coffe ini guna melakukan penilaian apakah memenuhi syarat untuk sertifikat Sertifikat produk penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI ) dimana dalam upaya mendapatkan Sertifikat SNI pemohon harus melengkapi daftar Isian Permohonan Sertifikasi Penggunaan Tanda SNI diantara nya.
1. Akte Notaris
2. NPWP
3. Sertifikat atas Merk Dagang yang masih berlaku
4. Pengendalian Mutu Produk
5. Pengendalian mutu bahan baku / bahan penolong
6.Proses produksi dan pengendalian mutu selama proses
7. Peralatan Produksi
8. Peralatan inspeksi / pengujian
9.. Foto produk yang telah dikemas dengan kemasan yang sudah terdapat logo SNI
10. Izin Usaha Industri atau Surat Ijin Usaha Perdagangan
11. Merek Dagang(Surat Izin atau Surat Pendaftaran merk Dagang)/ Tanda Pengenal Produsen) maksimal 6 bulan sejak pendaftaran
12. Bagan Organisasi Perusahaan
13. Diagram Bisnis Perusahaan
14. Bagan/Alat Produksi
15. Pedoman Mutu yang terkendali
16. Daftar seluruh prosedur, instruksi kerja dan formulir (Daftar Induk Dokumen)
17. Ilustrasi dan cara pembubuhan tanda SNI, misalnya label khusus, dicetak dll yang akan digunakan
18. Laporan hasil pengujian yang dilakukan oleh perusahaan
19. Bukti telah melakukan Internal Audit
20. Bukti telah melakukan Rapat Tinjauan Manajemen.
“Kemudian tim kami akan membawa bubuk Kopi Kawah DempO Coffe ini untuk di uji di
BBIA (Balai Besar industri agro) Bogor dan Balai riset dan Standardisasi industri Palembang
untuk diuji sesuai SNI Kopi bubuk No 01-3542-2004,” ujar Fendi.
ditempat yang sama Owner dari Produksi Kopi Bubuk Kawah Dempo Coffe Miladi Susanto menyampaikan masa pembinaan dari SNI ini memakan waktu 6 sampai 12 bulan lebih tergantung dari kesiapan dan komitmen UMK tersebut selama waktu pembinaan kita lakukan implementasi yang pada puncak nya berhak mendapatkan Sertifikasi produk penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) dimana . Tujuan dari Sertifikasi SNI Produk tersebut agar memiliki jaminan mutu dan meningkatkat daya saing di pasar global serta kepercayaan dari konsumen karena produksi tersebut sudah berstandar SNI.
“Mudah-mudahan cita cita saya untuk mendapatkan sertifikasi SNI bisa terwujud. “ini penantian saya selama kurang lebih tujuh tahun dan Alhamdulilah hari ini cita cita saya untuk mewujudkan Produksi Kopi untuk diakui dan bersertifikasi SNI
sudah didepan mata,’Pungkas Miladi.
Editor : Ivi Hamzah