Laporan : Nopiriadi
GEMAS – LAHAT
Bermodal informasi bahwa di jalan lingkar seputar Desa Aceh Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat sering transaksi narkoba jenis shabu, Team Walet Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat gerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah sasaran tempat dan orangnya diketahui, lalu petugas melaksanakan operasi penangkapan.
Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasatreskoba, AKP. Zulfikar, SH melalui Kasubbag Humas, Iptu. Hidayat yang diutarakan Paur Humas, Aiptu. Lispono, SH kepada media ini membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis shabu tersebut pada Kamis (3/12/2020).
“Operasi penangkapan dilakukan Team Walet pada Selasa 1 Desember 2020 sekira pukul 19.25 Wib tepat di rumah terduga B (20) di jalan lingkar Desa Aceh yang juga ada H (22) warga Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak permen merk pagoda yang di dalamnya terdapat 24 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga shabu,” katanya.
Selain itu, sebut dia, Team Walet juga berhasil mendapatkan satu paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip diduga shabu di atas atap seng rumah tersebut dan petugas juga menemukan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak dua lembar. Uang itu diduga hasil dari keuntungan menjual sabu yang ditemukan petugas dalam saku baju yang diduga dipakai oleh H.
“Barang bukti diduga shabu seberat brutto 13,66 gram dan kedua terduga pelaku di gelandang ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Ivi Hamzah