Laporan : Ujang
GEMAS – LAHAT
Seorang aktivis Kabupaten Lahat sekaligus Owner portal berita Lahataktual.com, DA, diamankan Satreskrim Polres Lahat saat sedang ada keperluan di Kantor Pemkab Lahat. Senin (09/11/2020).
Diamankannya DA, berdasarkan Surat Penangkapan yang ditunjukkan pendamping yang saat ini masih diminta secara lisan oleh Dodo Arman; Rusdi Hartono Somad, S.H, dengan nomor surat SP. Kap/102 /XI/2020/ disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, berkas sudah lengkap (P.21).
Menurut Rusdi Somad, saat ini dirinya akan mengupayakan agar dilakukan penangguhan atau tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya DA. “Penangkapan ini terkait kasus lama. Kami sudah koordinasi dengan pihak kepolisian, kami akan mengupayakan agar tidak dilakukan penahanan atau penangguhan,” ucap Rusdi Somad saat dimintai keterangan.
Rusdi Somad, menjelaskan alasan penangguhan penahanan, karena DA jelas keberadaan dan tidak akan mengulangi perbuatannya dalam kasus yang menimpanya. “Alamatnya jelas, dia tidak akan melarikan diri. Lagipula DA bisa berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Intinya kita akan upayakan agar tidak ditahan,” tegas Rusdi Somad.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah awak media masih belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Editor : Ivi Hamzah