Laporan : Akbar
GEMAS – EMPAT LAWANG
Akibat meanggar kode etik,Tiga anggota Polisi Resort Empat Lawang diberhentikan,Yakni Brigadir Meiko Oktavianus, Brig Satsabhara ,In Absensia,Brigadir Pramono Hadi, Brigh Satsabhara,In Absnia dan Briptu.Charli Oktavian Satsabhara Polres Empat Lawang In Absenia. Acara Pemberhentian Dengan
Tidak Hormat (PTDH) dilaksanakan dilapangan Polres Empat Lawang pada Selasa(03/11/2020).
Kapolres Empat Lawang AKBP.Wahyu,S.IK., sangat menyesalkan atas sanksi tegas yang diterima oleh Tiga anggotaya ini.
“Sebenarnya ini tidak perlu terjadi, ini semua untuk bisa jadi pelajaran bagi anggota yang lainnya,”terang Wahyu ketika dibincangi awak media.
Wahyu melanjutkan, dikarenakan ketiga anggota tersebut melanggar kode etik, akhirnya dilakukanlah sidang kode etik. Berdasarkan keputusan dari sidang tersebut maka direkomendasikanlah ketiga anggota itu untuk PTDH, lalu rekomendasikan itu disampaikan ke Polda. Setelah dilakukan proses di Polda,maka oknum anggota itu di berhentikan.
“Pemberhentian Tiga anggota ini sudah melalui proses sidang. Nah, dari sidanglah disiplin inilah l,akhirnya keluar rekom pemeberhentian, lalu keluar Skep Putusan Kapolda Sumsel,” Tegas Wahyu.
Yang terpenting, kedepannya seluruh anggota agar bisa bekerja secara profesional dan melaksanakan tugasnya sebagai anggota Polri dengan sebaik-baiknya. Sehingga tidak ada lagi anggota Polres Empat Lawang yang di PTDH kan.
” Saya tegaskan agar seluruh anggota bisa bekerja sesuai profesional dan maksimal, dalam melaksanakan tuhas mulia sebagai Polri,” harap Wahyu.
Editor : Ivi Hamzah