Laporan : Dafri
GEMAS – LAHAT
Disaat masyarakat Kabupaten Lahat sibuk mencari isi ulang gas melon yang sempat langka beberapa hari ini, pihak Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Lahat berhasil menangkap terduga pelaku penimbun tabung gas 3 Kg.
Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK ketika ditemui media ini melalui Kapolsekta Lahat, Iptu Irsan Rumsi SE di ruang kerjanya, Sabtu (24/10/2020) menerangkan pelaku penimbun tabung gas MZ (40) warga Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Ditambahkan Kapolsekta, kronologi penangkapan MZ dilakukan kemarin Jumat (23/10/2020) sekira jam 22.00 Wib di Warung Yanti, tepatnya di Jalan Jaksa Agung R Suprapto Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat.
“Saat pengeledahan di Warung Yanti itu kami mengamankan barang bukti yang disimpan atau ditimbun tersangka MZ berupa gas 3 Kg sebanyak 72 tabung warna hijau melon tanpa izin usaha penyimpanan dan satu unit sepeda motor sebagai alat pengangkut tabung tersebut,” tegasnya.
Kemudian, sambung Kapolsekta, tersangka dan barang bukti di digelandang ke Mapolsekta untuk proses lebih lanjut.
“Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana melakukan penyimpanan gas bumi tanpa izin usaha penyimpanan sebagaimana dimaksud pasal 53 huruf c Undang Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkas Kapolsekta Lahat yang terkenal ramah dan dekat dengan wartawan di Lahat.
Editor : Ivi Hamzah