Home / P. ALAM / POLRES PAGARALAM AKAN PERTEGAS SANKSI BAGI PELANGGAR PROKES COVID-19

POLRES PAGARALAM AKAN PERTEGAS SANKSI BAGI PELANGGAR PROKES COVID-19

Laporan : Aceng

GEMAS – PAGARALAM

Dinilai belum maksimalnya sanksi yang diberikan kepada para pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19 di Kota Pagar Alam, hari ini Selasa (22/09/2020) digelar rapat bersama Forkompimda guna mengambil langkah lebih lanjut dalam melakukan penanganan para Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Pagar Alam Sumatera Selatan.

Rapat yang dilaksanakan di gedung Polres Pagar alam yang dihadiri oleh Asisten 1 Pemkot Pagar Alam Drs Agus Ahmad, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pagar Alam Lutfy Fresly, Pengadilan Negeri Pagar Alam, Dandim 0405 yang diwakili Kapten Inf Subianto, perwakilan Bank Sumsel Babel ,Kasat Pol PP Pagar Alam Mastulah Muchis, Waka Polres Pagar Alam Kompol Dwie Utomo, serta Para Kapolsek  Se-Kota Pagar Alam.

Dalam Arahan nya Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara,SIK mengatakan, evaluasi kegiatan operasi yustisi Covid 19 di Kota Pagar Alam belum ada  pendataan pelanggar  serta sanksi yang di kenakan masih dianggap sepele dan juga hukuman dana belum ada serta belum juga ada pos terpadu dalam penanganan Protokol Kesehatan.

“Maka dari itu pentingnya untuk dilakukan tindak disiplin yang lebih tinggi agar efek jera bagi pelanggar Prokes bisa di tekan,”ujar Kapolres.

Di Tempat yang sama Kapolsek Pagar Alam utara AKP Herry Widodo,SH  menyampaukan bahwa dalam kegiatan yustisi Covid 19 ini pihaknya sudah menghubungi camat bahwa dalam melakukan penegakan Polsek siap untuk mendampingi para petugas Yustisi yang dalam hal ini adalah Pol PP .

“Yang jelas sampai sekarang Virus Corona masih ada dan belum berakhir  serta kerja sama yang baik itu merupakan Kunci keberhasilan dalam memutus mata rantai virus Covid 19 Di Pagar Alam ini,”tegas Herry.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Harta Kekayaan Bakal Calon Walikota, KPUD : Kami hanya menerima tidak mengetahui secara rinci berapa nominalnya

Author : Toni Ramadhani   PAGARALAM, LhL – Berdasarkan informasi laporan harta kekayaan peserta kontestasi …