Home / Uncategorized / BAGI PELANGGAR PERWAKO PAGARALAM DIDENDA 50 RIBU

BAGI PELANGGAR PERWAKO PAGARALAM DIDENDA 50 RIBU


Laporan : Aceng

GEMAS – PAGARALAM

Bagi warga Pagaralam yang tidak patuh, dan lalai mengenakan masker siap siap kena denda sebesar Rp.50.000,- sanksi denda bagi pelanggar relevan dengan peraturan Walikota Pagaralam yang sebelumnya sudah disosialisasikan oleh tim gabungan. Kasatpol PP Pagaralam Mastullah kepada media ini Selasa (15/09) menuturkan, Menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwako) Pagar Alam Nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disipilin dan penegakkan hukum pencegahan Covid-19 di Kota Pagar Alam, tim yang terdiri dari Polres Pagar Alam, Satpol PP, Dinas Perhubungan kembali melakukan penyisiran untuk mensosilisasikan perwako tersebut.

Diharapkan denda merupakan opsi terakhir bagi pelanggar Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tujuan utamanya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

“Denda kita harapkan jalan terakhir.”tegasnya.
Sebelumnya diberitakan
,Senin (14/9/20) Tiga tim dibagi di tiga tittik yakni Pasar Dempo Permai Lapangan merdeka, Alun-Alun Utara dan Pasar Rakyat Nendagung Kota Pagar Alam yang diawali dengan Apel di Mapolres Kota Pagar Alam yang diikuti oleh tim tekhnis terkait.

Kapolres Kota Pagar Alam melalui Kasat Shabara AKP Zanzibar Zulkarnain mengatakan,bahwa dalam giat ini pihaknya (Polres) hanya bersifat melakukan pendampingan karena penindakan tegasnya adalah Satpol PP.

“Dan kita upayakan dalam pelaksanaanya pun mengedepankan sifat humanis tanpa ada kekerasan meski perlu sedikit pemaksaan,”paparnya.

Sementara Kabid Penegakkan perda Sat Pol PP Kota Pagar Alam Kariyawan menambahkan,bahwa meskipun sudah dijelaskan dalam perwako tersebut ada sanksi tegas seperti sanksi administrasi dan denda namun ini masih bersifat sosialisasi.
“Masih bersifat pemberitahuan agar didukung”harapnya.

Apalagi kata karyawan menyangkut dengan denda bagi perorangan nantinya akan diterima oleh bendahara khusus, sedangkan untuk penutupan badan usaha yang melanggar protokol kesehatan nantinya sebelum denda akan dikenai sanksi administrasi terlebih dulu, jika masih tetap melanggar maka akan dilakukan penutupan usaha tersebut oleh Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu pintu.

“Kita berharap dengan sosialisasi ini masyarakat akan sadar dan tidak sampai berujung dengan sanksi atau denda,” intinya gakplin dijalankan dam dipatuhi semua lapisan.”pungkas Mastullah.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Kampanye di Tanjung Baru, Angkasa : Masyarakat Disini Kompak Ingin Dukung YMBM

Author : Ujang   TANJUNG TEBAT, GmS – Usai mengukuhkan ribuan tim pemenangan di 7 …