Home / Uncategorized / BAGI WARGA LAHAT MELANGGAR GUGUS TUGAS COVID-19 AKAN DIBERIKAN SANKSI BERAT

BAGI WARGA LAHAT MELANGGAR GUGUS TUGAS COVID-19 AKAN DIBERIKAN SANKSI BERAT

Laporan : Ujang

GEMAS – LAHAT

Sekretrais Gugus Tugas sekaligus Kepala BPBD Kabupaten Lahat, H. Ali Afandi, M. Si didampingi Kasat-Pol. PP, Fauzan Choiri Denin, AP, M. Si menyebut, bahwa selama razia berlangsung hingga akhir bulan ini pihaknya masih akan tetap melakukan tugas dalam bentuk sosialisasi dan sanksi ringan terhadap orang atau pelaku usaha yang melanggar Protokol Kesehatan dengan tidak memakai masker.

“Kalau nanti di awal bulan depan masih saja membandel, maka akan diberikan sanksi terberat berupa penahanan kartu identitas bagi pelanggar perorangan. Sedangkan untuk pelaku usaha, akan dicabut sementara izin usahanya. Baru nanti setelah empatbelas hari ke depan akan dikembalikan lagi”, tegas Ali Afandi.

Sementara Fauzan, selaku pengawal peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, mengaku akan selalu setia menjalankan tugasnya. Dalam hal ini, adalah Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Protokol Kesehatan dalam memerangi pandemi Covid-19 ini.

“Sesuai dengan perintah Pergub dan Perbup, kita akan lakukan sosialisasi dan penegakkan disiplin Protokol Kesehehatan. Terutama penggunaan masker. Karena kita di kabupaten, maka kita akan fokuskan ke Perbup, sehingga sanksi yang akan diberikan pada para pelanggar masih mempertimbangkan kearifan lokal”, tutup Fauzan, usai Apel Gabungan di Halaman Kantor Pemda Lahat.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Kampanye di Tanjung Baru, Angkasa : Masyarakat Disini Kompak Ingin Dukung YMBM

Author : Ujang   TANJUNG TEBAT, GmS – Usai mengukuhkan ribuan tim pemenangan di 7 …