Laporan : Ujang
GEMAS – LAHAT
Bertempat di halaman Kantor Polres Lahat, pada Senin (14/9/2020) berlangsung apel gabungan beberapa unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Lahat. Apel yang dipimpin Kabag Ops Polres Lahat ini, Kompol Sunarso, SH, guna memberikan arahan terhadap semua pihak yang terkait percepatan pencegahan pandemi Covid-19 di Kabupaten Lahat.
Selain pihak kepolisian dan TNI, tampak andil dalam kegiatan yang akan merazia penggunaan masker ini adalah utusan dari Kesbangpol, Dishub Sat-Pol. PP, BPBD serta dinas-dinas lainnya.
Dalam pengarahannya, Kompol Sunarso mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindakan yang telah diperintahkan oleh Gubernur dan melaksanakan Perbup Kabupaten Lahat.
“Razia masker ini tidak lagi berupa sosialisasi, akan tetapi akan berupa tindakan. Jika ada warga yang tidak memakai masker, tolong untuk dicatat namanya dan berikan peringatan”, pintanya pada peserta apel.
Masyarakat, kata Sunarso, harus memakai masker. Jika tidak, akan diberi sanksi dengan hukuman ringan. Namun walaupun bukan hukuman yang menyulitkan bagi masyarakat, tetapi tetap melaksanakan hukuman di tempat.
“Ya, seperti menyanyikan lagu wajib atau juga menyebutkan Pancasila dan lain-lainnya,. Setelah itu, kita berikan masker. Jadi kita bertindak, tetapi tentu saja tidak memberatkan masyarakat. Hanya saja, ini merupakan razia yang harus kita laksanakan sesuai dengan perintah Gubernur dan juga sudah sesuai dengan Perbup Lahat,” ujarnya.
Usai apel pengarahan, kegiatan razia masker ini langsung dilaksanakan dengan menyisir sejumlah lokasi di pasar, jalan raya serta tempat-tempat keramaian di sejumnlah kawasan dalam Kota Lahat.
“Razia masker ini berdampak positif, karena terlihat masyarakat yang berada di pasar dan di tempat keramaian semuanya menggunakan masker”, kata seorang pelanggar, yang kebetulan meminta namanya tidak dituliskan.
Editor : Ivi Hamzah