Laporan : Ujang
GEMAS – LAHAT
Nampaknya angka peredaran dan penyelahgunaan serta bisnis barang haram bernama Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) di Bumi berjuluk Seganti-Setungguan ini, masih sangat tinggi. Buktinya, pada Rabu 29 Juli malam Kamis sekira pukul 01.30 WIB, seorang wanita muda bernisial DH (25) diamankan petugas Sat-res Narkoba Polres Lahat, karena DH yang sebelumnya dilaporkan warga sering mengedarkan serbuk haram itu, diduga telah kedapatan menyimpan dan memiliki sebanyak 7 Paket sabu di kontrakannya di Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Penangkapan terduga DH, yang sesuai dengan Laporan Polisi dengan Nomor – LP/A-114/VII/2020/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 29 Juli 2020 tersebut berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa terduga sering bertransaksi Narkoba. Mendapat informasi itu, Sat-res Narkoba Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan terhadap aktivitas serta keberadaan terduga DH.
Kapolres Lahat, AKBP. Irwansyah, SIK, MH,CLA didampingi Kasat-Res Narkoba, AKP. Zulpikar, SH melalui Kasubbag Humas, Iptu. Hiddayat yang disampaikan Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga DH.
“Benar, waktu Kejadian hari Rabu 29 Juli 2020 Jam 01.30 WIB. Barang Bukti (BB) yang kita amankan berupa berupa Tujuh paket sabu dengan bungkus yang berbeda. Lima paket kecil dan besar serta dua paket kecil sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan, yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 63,54 gram. Kemudian, ada Empat ball plastic klip bening yang disimpan dalam sebuah kardus bekas bungkus televisi”, ungkap Lispono dalam Press Relelasenya, Jumat (31/7/2020).
Terduga DH ini, lanjut dia, merupakan Bandar sekaligus sebagai seorang kurir dalam melancarkan bisnisnya. Menurut Lispono, terduga mengakui BB yang didapati dalam kamar kontrakannya tersebut adalah miliknya.
“Sat ini, DH telah digelandang dan diperiksa di Mapolres Lahat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, tutup Lispono.
Editor : Ivi Hamzah