Home / P. ALAM / KAKEK DC CABULI CUCUNYA YANG MASIH SD

KAKEK DC CABULI CUCUNYA YANG MASIH SD

Laporan : Aceng

GEMAS – PAGARALAM

Biadab apa yang dilakukan oleh kakek DC yang tega mencabuli cucunya sendiri yang masih ingusan , Prilaku bejat ini dilakukannya sejak Melati duduk dibangku kelas 3 SD . Kini kakek bejat ini dijebloskan ke sel Polres Pagaralam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Seorang kakek ditangkap tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pagaralam Selasa 28 Juli 2020. Sebab, kakek ini diduga telah cabuli cucunya.

Kakek itu diketahui berinisial DC (43), asal Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini mencabuli Melati (11) nama disamarkan, terbilang cucunya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Pelaku sudah diamankan dan diminta keterangan. Korban masih cucu dari pelaku, masih keluarga,” kata Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam Akp Acep Yuli Sahara,SH. Kamis, 30 Juli 2020.

Kasat menjelaskan , peristiwa pencabulan itu terungkap setelah Melati menceritakan kepada neneknya atas kelakuan bejat kakeknya pada Selasa (16/Juni/2020).

Ceritanya, sekitar pukul 11.00 WIB di pondok Talang Sekendal Kecamatan Pajar Bulan , korban bercerita kepada bibiknya Niko Nopiyanti bahwa dirinya sering di perkosa dan di cabuli oleh kakeknya sejak duduk di kelas 3 sampai kelas 5 SD.

Mendengar cerita Melati Oleh pihak keluarga, aksi bejat DC kemudian dilaporkan ke polisi dan berhasil di amankan di Mapolres Pagaralam.

Mendapat laporan tersebut anggota Polres Pagaralam Langsung bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku pencabulan di bawah umur tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan sekarang sedang proses penyelidikan lebih lanjut,dan akan kita sangkahkan pasal perkara pencabulan dan persetubuhan, yakni pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Ri nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak JO UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.” Tutup Kasat.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Harta Kekayaan Bakal Calon Walikota, KPUD : Kami hanya menerima tidak mengetahui secara rinci berapa nominalnya

Author : Toni Ramadhani   PAGARALAM, LhL – Berdasarkan informasi laporan harta kekayaan peserta kontestasi …