Laporan : Aceng
GEMAS – PAGARALAM
Sebelumnya Tim gabungan dari Polres Pagaralam dan Polsek Pagaralam Utara berhasil mengungkap tindak kriminal di wilayah Kota Pagaralam. Kali ini giliran anggota Reskrim Polsek Pagaralam Selatan Tim “Timpas” juga berhasil mengungkap kasus kriminal di wilayah hukumnya.
Ironis dua pelaku yaitu Heldi Aditya Ronaldo ( 21) dan saudara kandungnya Heldi M Fadila (16) warga Nusa Indah Rt. 002 Rw. 004 Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan,terpaksa Dihadiahi timah panas, karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan,
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan kedua pelaku yang merupakan adik kakak ini berawal dari adanya laporan dari korban yaitu Karin Elista (22) warga Karang Dapo, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan, yang melaporkan kejadian yang menimpahnya pada hari Rabu (11/3) lalu sekira jam 18.00 Wib. Pada sat itu korban sedang diperjalanan di Tinggi Ari tiba-tiba Ia didekati oleh Dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor bebek dan langsung menarik tas korban sehingga pelapor terjatuh dari sepeda motor.
“Adapun barang yang dicuri berupa 1 buah tas warna biru dongker dengan berisi 1 unit Handphone Merk VIVO Y51L warna putih dan uang berjumlah Rp. 50 ribu, jadi atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1,8 juta “jelas Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Dian Rahma, Kamis (23/7).
Sambung Kapolsek, dari laporan inilah Timpas Polsek Pagaralam Selatan langsung melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kedua pelaku penjambretan tersebut.
“Dengan berbekal hasil penyidikan dan pengembangan tim Timpas langsung melakukan penangkapan kepada dua pelaku di kediamanya, kemarin Rabu, (22/7), namun pada saat anggota melakukan pengembangan tersangka mencoba melawan petugas sehingga anggota memberikan tindakan tegas terukur. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pagar Alam Selatan guna kepentingan penyidikan.”
Sebelumnya Polsek Pagaralam Selatan sudah ungkap kasus dan” berhasil meringkus Febry Arisko (21), pelaku jambret yang beraksi di depan Resto 88 Simpang Manak, Kelurahan Ulu Rurah, Pagaralam Selatan pada 19 Maret 2020 lalu.
Pelaku diringkus di Jalan Air Perikan Gg Reformasi, Kelurahan Nendagung, Pagaralam, Selasa (14/7/2020).
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Dian Rana Alip mengatakan, penangkapan tersangka setelah anggotanya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan barang bukti.
Anggota kemudian mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Jalan Air Perikan, Gang Reformasi, Kelurahan Nendagung. Setelah informasi dianggap valid, langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Pagaralam Selatan guna kepentingan penyidikan.
Ipda Dian mengatakan, kejadian penjambretan tersebut terjadi pada hari Kamis 19 Maret 2020 lalu sekitar pukul 19.00 Wib.
Saat itu, korban Yuni Yolanda (20) sedang menunggu temannya di depan Resto 88 Simpang Manna, Kelurahan Ulu Rurah.
Lalu datanglah pelaku dan seorang rekannya. Kedua pelaku kemudian mendekati pelapor dan pura-pura bertanya. Tiba-tiba pelaku menarik tas yang digantung di setang sepeda motor pelapor lalu melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, korban kehilangan sebuah tas yang berisi satu unit HP merk VIVO Y91C warna merah dan sebuah dompet warna coklat.”Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lanjutan ,”pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah