Laporan : Coy
GEMAS – LAHAT
Bertempat di Mapolres Lahat Hari ini Senin (13/07/2020) Polres Lahat gelar Press Comference kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba.
Dalam press Comference tersebut di hadiri oleh 7 tersangka dari 8 tersangka.
Dalam press Comfrence tersebut Kapolres Lahat AKBP.Irwansyah,SIK,MH,CLA di Dampingi Kasat Narkoba AKP Zulfikar,SH Mengatakan, Penangkapan ke 8 tersangka ini adalah hasil penangkapan Satres Narkoba Polres Lahat selama Kurun Waktu 1 Minggu sejak 27 Juni hingga 6 Juli 2020.
” Kurun waktu sekitar lebih kurang 1 Minggu Anggota kita Berhasil Ringkus 8 orang Terduga Penyalah Guna Narkoba.2 diantaranya Pasangan suami Istri,satu tersangka Dari 4 Lawang, dan 7 tersangka berasal dari Lahat,, dari ke delapan tersangka ini 7 orang penyalaguna Shabu dan 1 orang Penyalahguna Ganja ” Ujar Kapolres Lahat.
Dilanjutkannya lagi, Dari hasil penangkapan ke 8 tersangka tersebut total barang bukti yang berhasil di amankan 22,6 gram Sabu dan 1,3 Gram Paket Ganja.
” Untuk Keseluruhan Barang Bukti yang berhasil kita amankan 22,6 gram Sabu dan 1,3 Gram Paket Ganja,untuk pengguna ancaman sendiri 4 tahun dan untuk pengedar 5 tahun kurungan Penjara ,” Lanjut AKBP. Irwansyah.
Selain itu juga polres Lahat AKBP Irwansyah menghimbau pada masyarakat dan Para remaja untuk tidak pernah mencoba-coba mendekati narkoba apalagi memakai Narkoba.
” Saya menghimbau pada seluruh Masyarakat khusunya generasi remaja untuk tidak mencoba-coba mendekati apalagi memakai Narkoba, dan tinggal menunggu waktu pasti tertangkap ,” Tutup Kapolres Lahat.
Editor : Ivi Hamzah