Laporan : Aceng
GEMAS – PAGARALAM
Demi menjaga perkembangan dan mengantisipasi penyebaran Covid 19 di rumah tahanan (Rutan) Pagaralam bagi tahanan baru dilakukan raped tes. Seperti yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pagaralam kepada tersangka korupsi pagar makam, Sukman hari ini Senin (29/06/2020).
Rapid Test dilakukan di kantor kejaksaan Senin sore atas permintaan Kejari Pagaralam yang telah berkoordinasi dengan pihak Rutan klas III Pagaralam.
Kasi intel Kejari Pagaralam, Luthfi Fresli kepada awak media menjelaskan bahwa, pelaksanaan rapid test terhadap tersangka yang saat ini sebagai tahanan penyidik (kejaksaan) harus dilakukan sebelum dikirim ke rutan. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Virus Korona di rutan.
“Sesuai dengan arahan dari atasan sebelum dilakukan penahanan harus dilakukan rapid test dulu.
Lebih baik berhati hati. Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, makanya sebelum dititipkan di rutan Pagaralam tersangka dirapid test,tutupnya
Editor : Ivi Hamzah