Laporan : Aceng
GEMAS – PAGARALAM
Tersangkut persoalan narkoba Yadi warga Tebat Baru ilir Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan, akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum.
Bapak lima anak ini diamankan tim Jangan Gurah Satnarkoba Polres Pagaralam, pada Kamis (25/06/2020) sekitar pukul 15.00’WIB di kediaman tersangka yang di back up anggota Polsek Pagaralam Selatan.
Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa dua unit HP ,uang tunai, dan puluhan paket sabu siap edar serta 7 butir ineks warna pink merk Menion.
Informasi yang dihimpun, saat diamankan tersangka sedang santai dan tidak melakukan perlawanan apapun.
Kapolres AKBP.Dolly Gumara SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba Iptu Regan Kusuma Wardana menjelaskan, bahwa tersangka merupakan target operasi (TO) untuk kesekian kalinya mengedarkan barang haram tersebut. Dengan keberhasilan ini setidaknya ratusan jiwa terselamatkan.
“Tersangka kita kenakan pasal 114 UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun maksimal penjara seumur hidup.”jelasnya.
Sementara pengakuan tersangka dirinya baru yang kedua kalinya mengedarkan narkoba. Barang haram tersebut ia dapat Lintang Kabupaten Empat Lawang. Sebelumnya ia sempat sukses ngedar namun kali ini tertangkap.
Pria yang kesehariannya bertani ini sekali beli barang membutuhkan uang Rp.9.000.000,~ dengan keuntungan mencapai Rp.5.000.000.
“Kalau habis terjual bisa untung lima juta rupiah.”urainya.
Editor : Ivi Hamzah