Laporan : YLKI Lahat
GEMAS – LAHAT
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuk Linggau, Rabu 17 Juni 2020, pada Ruang Sidang BPSK – Lt II Kantor Disdagind Kota Lubuk Linggau melanggar sidang arbitrase lanjutan.
Sidang itu terkait memfasilitasi Penyelesaian Perkara Sengketa Konsumen, 10 Konsumen/Penggugat yang memberikan Kuasa kepada An. Sanderson Syafe’i, ST. SH (Ketua YLKI Lahat Raya) melawan Pelaku Usaha / Tergugat An. PT. Lahat Maju Jaya (LMJ) developer Perumahan Rafika 4 Lahat.
Sidang menghadirkan dua pihak yang bersengketa, yakni konsumen dan pelaku usaha. Bahwa Persidangan Arbitrase dengan Agenda Pembacaan Jawaban Tertulis pihak Tergugat atas Pokok-pokok Gugatan Pihak Penggugat.
Selanjutnya pula Para Pihak sudah diberikan kesempatan yang adil untuk menyerahkan Barang Bukti, dilanjutkan dengan Majelis BPSK melakukan Pendalaman Barang Bukti yang diajukan Para Pihak. Telah dimintakan kepada Majelis BPSK dan Para Pihak bersepakat pada Senin, 22 Juni 2020, sekira pukul 13.00 WIB, akan dilakukan Sidang Lapangan Permintaan Keterangan kepada Pihak-pihak terkait, berikut Pemeriksaan 10 unit Bangunan Rumah di Perumahan Rafika 4 Kabupaten Lahat.
Adapun pimpinan sidang terdiri atas ketua majelis dan empat anggota majelis yang merupakan anggota BPSK Kota Lubuk Linggau. Lebih lanjut Sidang Arbitrase secara efektif akan membacakan Putusan Peradilan Arbitrase paling lambat tanggal 30 Juni 2020. Ketua Majelis BPSK, H. Nurussulhi Nawawi.
Persidangan berlangsung agak alot dimana Pihak penggugat atau konsumen menunjukan bukti-bukti mengenai gugatannya.
Selain itu, konsumen melalui kuasanya juga menjelaskan kronologis detail mengenai kerugian yang dialami dengan rinci terkait rumah subsidi Program Pemerintah yang layak huni.
Usai sidang, saat diminta tanggapannya Sanderson, “mengapresiasi keputusan atas berkenannya pihak Majis BPSK melakukan sidang lapangan walau jarak jauh untuk menegakan hak konsumen dalam mencari keadilan atas kerugian yang dialami konsumen. Dan secara organisasi YLKI Lahat Raya akan menyiapkan saksi-saksi yang berkompeten untuk tegaknya kebenaran”, pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah