Home / HUKUM & KRIMINAL / DIPICU PERSOALAN HP AKHIRNYA ISTRI TEWAS DI TANGAN SUAMI

DIPICU PERSOALAN HP AKHIRNYA ISTRI TEWAS DI TANGAN SUAMI

Laporan : Dedi S

GEMAS – MUARAENIM


Polsek Gunung Megang bersama Sat Reskrim Polres Muara Enim telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (3) UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ). pada Selasa (04/02/2020).
Tersangka (TSK), yang merupakan suami korban tersebut bernama Yedi Mulyadi (44) yang berdomisili di dusun 1 Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim
Berdasarkan informasi yang dihimpun
kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (03-02-2020), Bermula saat Tersangka pulang kerumahnya setelah selama Tiga Minggu tidak pulang karena bekerja, Tiba-tiba TSK ditelpon seorang wanita lain yang diduga wanita idaman lain, dan di TKP tersebut korban Alm.Yulinda spontan cek cok dengan TSK , hingga keduanya emosi yang tak terbendung dan TSK gelap mata dengan memukul korban bertubi-tubi dibagian muka korban. Tidak hanya dengan tangan TSK memukul korban, namun satu Helm juga mendarat dikening korban dari TSK hingga korban terjatuh dilantai dengan keadaan sekarat. Mirisnya lagi korbanpun diselimuti dengan keadaan hidup dan setelah itu tersangka sempat membawa Korban ke Bidan di Desa Tanjung Terang untuk dilakukan perawatan medis, namun sayang nyawa korban tidak tertolong lagi. Lalu untuk lebih meyakinkan korban kemudian di bawa lagi ke Puskesmas Gunung Megang, lalu setelah di lakukan pemeriksaan medis lebih lanjut, benar saja korban dinyatakan oleh tim medis bahwa sudah meninggal dunia.

Selanjutnya Ahmad Aspawi(43) kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang guna menuntut sesuai dengan Hukum yang berlaku. Mendapat Laporan dari keluarga korban tersebut Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanyo SH dan Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian SIK melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan Suami korban secara intensif lalu pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2020 sekira pukul. 00.15 wib Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim dan Team Trabazz Polsek Gunung Megang yg dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian, SIK, AKP Feryanyo.Sh , Iptu M. Heri Irawan, SE dan Ipda Guntur Iswahyudi, SH beserta anggota lainnya berhasil mengungkap kalau pelaku pembunuhan adalah Suaminya sendiri.

Akhirnya Team melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti yg digunakan oleh pelaku tersebut, selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti diamankam di Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim, AKBP AFNER JUWONO, S.H.,S.IK.,MH, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto SH menyebutkan bahwa pelaku beserta Barang Bukti (BB) telah diamankam di Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

“Barang bukti yang diamankan yaitu Satu buah helm warna putih, Satu buah Asisoris helm ( riben warna hitam ), Satu buah headset handphone, Satu buah Selimut, Dua buah cincin batu akik warna putih dan warna hitam, Pakayan korban dan Pelaku dan Buku Nikah Suami Istri milik Korban dan tersangka,” ujar Kapolsek Gumeg.
Korban yang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut mengalami luka pada Luka memar pada mata sebelah kiri, Luka pada bibir dan Luka memar pada siku kanan dan siku kiri, “tutup AKP Feryanto.(JDI)

Check Also

Safari Jum’at di Daerah Pasang Surut, Pj Bupati Muba Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilukada 2024

  Laporan : Nopri MUBA, Gemasriwijaya.net – Disela kunjungan kerjanya ke Kecamatan Lalan, Pj Bupati …