Home / KABAR NASIONAL / FIRKOM : MENGHAMBAT DAN MENGHALANGI KERJA WARTAWAN DAPAT DIPIDANA

FIRKOM : MENGHAMBAT DAN MENGHALANGI KERJA WARTAWAN DAPAT DIPIDANA

Laporan : Release PWI

GEMAS – PRABUMULIH

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), H. Firdaus Komar, S. Pd, M. Si mengecam keras tindakan menghalangi disertai pengusiran terhadap salah satu wartawan media online, pada saat peliputan pemeriksaan pekerjaan pengaspalan jalan Jenderal Sudirman kota Prabumulih oleh Tim BPK Provinsi Sumsel didampingi Dinas Pekerjaan Umum kota Prabumulih, pada Kamis sore (30/01/2020) kemarin.

“Kita sangat menyesalkan kejadian itu masih adanya tindakan yang menghalang-halangi dan bahkan mengusir wartawan saat mau peliputan, ini jelas melanggar UU Pers dan ini akan kami tindaklanjuti agar tidak terus terjadi hal seperti ini,” tegas Firdaus Komar, ketika dihubungi melalui via ponsel, baru-baru ini.

Menurut Firkom, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” sebut Firdaus, seraya menyatakan pihaknya akan membentuk tim terkait kejadian tersebut.

Lebih lanjut, Firdaus juga mengimbau kepada rekan-rekan wartawan agar selalu mengedepankan etika sopan santun dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik serta professional.

“Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi, khususnya di Sumatera Selatan ini,” tandas dia.

Seperti pemberitaan sebelumnya, tindakan pelecehan dan intimidasi terhadap profesi jurnalistik ini bermula saat wartawan portal ini hendak mewawancai salah satu petugas pemeriksa dari BPK Provinsi Sumsel, usai mengucapkan salam dan memperkenalkan diri. Namun saat hendak menanyakan seputar kegiatan Tim BPK Sumsel tersebut, tiba-tiba datang seorang pria sambil berlari dan meneriaki wartawan media ini.

“Oi kamu dari mano, nak ngapoi, sudah pegilah sano, kalu idak kamu dateng be ke kantor, kito selesaike be di kantor,” ujar pria yang belakangan diketahui bernama Iwn (inisial, red), dan mengaku sebagai Direktur perusahaan pelaksana pekerjaan peningkataan jalan Sudirman Kota Prabumulih.

Tak sampai di situ, tindakan arogan pria yang saat itu menggenakan topi berwarna cream dan memakai baju kemeja hitam tangan panjang dan celana jeans hitam ini, terus berlanjut. Dirinya tak hanya mengusir wartawan media portal, juga menyuruh petugas BPK Provinsi Sumsel dan Dinas PU Prabumulih pergi meninggalkan lokasi.

“Sudah pegi, bubar galo,” bentak Iwn.

Mendapati tindakan itu, spontan petugas BPK Sumsel dan Dinas PU Kota Prabumulih langsung pergi menjauh meninggalkan wartawan media ini, di duga karena takut tindakan Iwn semakin jauh dan nekat.

Sementara dari informasi yang diterima, kedatangan tim BPK dari Provinsi Sumsel didampingi petugas Dinas PU kota Prabumulih ini untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan peningkatan jalan dengan menggunakan Hotmix (aspal) dijalan Jendral Sudirman yang didanai dari anggaran Bantuan Gubernur (Bangub) Sumsel tahun 2019 senilai dua puluh miliar lebih.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Ulasan Debat ke-2 Pilkada Lahat, Paslon 1 Kuasai Materi, Paslon 2 Tidak Mengerti Tupoksi DPRD dan Paslon 3 Gagap

Author : Nopi LAHAT, GmS – Sebagai rangkaian yang harus dilakukan oleh KPUD Lahat dalam …