Laporan : Ilham
GEMAS – LAHAT
Pemutasian 5 Orang Guru SMP Negeri 1 Jarai, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, bakal berdampak buruk. Mereka yang di Camplisan (Tukar Tempat) selain tidak ada Keadilan dan kejelasan persoalan mendasar atas Mutasi juga terancam kehilangan tunjangan uang sertifikasi, karena tidak dapat jam mengajar di sekolah yang baru. Hal ini diakui salah satu guru yang di mutasi, dan mengaku keberatan atas mutasinya, Rabu (15/01/2020)
Salah satu guru yang dimutasi berinisial EY, Guru IPA di SMP negeri 1 Jarai, yang di mutasi ke SMP Negeri Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat mengaku, Sangat keberatan atas mutasi tersebut.
“Kami keberatan dengan mutasi ini, kami diperlakukan tidak adil dan otomatis terancam tidak dapat sertifikasi tuntutan jam kerja,”katanya.
Menurut EY, Mutasi guru ini tidak sesuai dengan Aturan Berdasarkan UU ASN No.05 Tahun 2014, dan PP No.11 Tahun 2017, juga peraturan BKN No. 05 Tahun 2019 Tentang Tata cara Mutasi ASN, karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan dan tidak dipelajari dahulu kebutuhan tenaga pendidik disekolah.
“Seperti saya mengajar bidang IPA yang saat ini di SMP Negeri I Jarai masih kekurang guru mata pelajaranya, kok tiba tiba di pindahkan ke SMP negeri yang Gurunya sudah Penuh, Kami sangat diperlakukan tidak adil selain saya dan Kawan-kawan tidak cukup jam mengajar gimana dengan sertifikasi kami juga terancam hilang,”kata EY.
Ditambah EY, Bukan dirinya saja yang diperlakukan tidak adil sesuai peraturan dan mekanisme UU Kami berlima merasa kecewa atas kebijakan mutasi sepihak yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lahat.
“Saya dan kawan kawan guru lainya sudah mempertayakan dan menyampaikan usulan keberatan juga mempertanyakan mutasi ini ke Dinas, BKSDM bahkan ke Bupati dan DPRD Kabupaten Lahat sebagai pungsi pengawasan atas Mutasi mendadak ini, karna menurut kami tidak ada kesalahan dan pihak sekolah tidak pernah mengusulkan, tiba tiba dimutasi,”jelasnya.
Selain itu Kata EY, Mutasi guru tersebut tidak melibatkan pejabat yang berwenang dalam menentukan penempatan dan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah.
“Mutasi guru SMP negeri I Jarai di Kabupaten Lahat ini terkesan ada kepentingan oknum pejabat, karena Mutasi telah menyalahi aturan UU ASN, karena dalam proses mutasi guru semestinya harus memperhatikan aturan UU juga ketentuan berlaku, seperti Selain mutasi karena tugas dan lokasi sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri,” Ungkapnya.
Editor : Ivi Hamzah