Laporan : Pardinal
GEMAS – PAGARALAM
Tim Tataika Polsek Pagaralam Utara asuhan Kapolsek.AKP.Herry Widodo mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sekaligus kepemilikan senjata api rakitan [senpira) Selasa (14/01) dinihari. Adapun Pelaku yang diamankan ; Irawan bin Arsan warga Bringin Sakti Kelurahan Ulu Rurah Kecamatan Pagaralam Selatan.
Tersangka terpaksa Dihadiahi timah panas pada sebelah kakinya karena berupaya kabur saat pengembangan.
Terungkapnya pencurian atas laporan korban Wagino bin Ngadirin warga Kampung Bangun Sari Kelurahan Bangun Jaya Pagaralam Utara, yang melaporkan telah kehilangan sepeda motor di belakang FIF, pada saat sehabis ngojek pada Jumat. (09/08-19) lalu. Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp.15 juta.
Kemudian korban melapor ke Polsek Pagaralam Utara. Barbekal laporan dengan LP/B- 05/I/2020/Sum-sel/Res. P. Alam/Sek. PAU tanggal 13 Januari 2020,
Akhirnya tersangka dan barang bukti berhasil diamankan Oleh tim TATAIKA Polsek PAU.
Lantaran mencoba kabur saat pengembangan meski sudah diberikan tembakan peringatan, akhirnya Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, lalu tersangka dibawa ke rumah sakit untuk tindakan medis.
Kapolres Pagaralam.AKBP.Dolly Gumara S.Ik.MH melalui Kapolsek PAU.AKP.Herry Widodo kepada wartawan menjelaskan,
Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekira jam 03.30 wib Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Utara yang di pimpin langsung Kapolsek telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Irawan Bin Arsan yang sedang berada di rumah kontrakan Tersangka beralamat di Jl. Beringin Sakti Kel. Ulu Rurah Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam, kemudian pada saat dilakukannya pengembangan Tersangka berusaha melarikan diri dengan cara mendorong salah satu anggota.
“Ya terpaksa kita berikan karena mencoba kabur,” ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka turut diamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Verza Nopol. BG 3605 WD Nosin. KC52E1119882 Noka. MH1KC5212EK121296 warna Merah.
- 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Pendek berikut 5 (lima) butir Amunisi dan 1 (satu) buah sarung Senjata Api.
- 6 (enam) buah kunci Leter T.
- 1 (satu) buah tas kecil warna Hitam.
- 1 (satu) buah Tang Jepit. “Untuk proses hukum tersangka berikut BB sudah diamankan di Mapolsek,”pungkas Herry.