Laporan : Pardinal
GENAS-PAGARALAM
Dalam Satu Hari, Team Jangan Gurah Polres Pagaralam berhasil amankan Empat tersangka (TSK) diduga pengedar Shabu. Minggu (12/01/2020).
Kapolres Pagaralam, AKBP. Dolly Gumara, SIK, MH mengatakan, bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2020 sekira jam 12.00 WIB, telah tertangkap tangan seorang lelaki atas nama R di rumahnya di Tebat Baru Ilir RT 001 RW 001, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagaralam.
“Pada saat dilakukan penggeledahan rumah tersebut oleh Team Jangan Gurah, Sat-Res Narkoba Polres Pagaralam ditemukan 3 (tiga) peket narkotika jenis shabu yang tergeletak di lantai ruang tamu rumah R, yang saat itu Barang Bukti (BB) tersebut dalam genggaman tangannya. Karena melihat Team Jangan Gurah masuk ke dalam rumahnya, kemudian R membuang BB 3 paket sabu-sabu terebut,” katanya.
Kemudian, kata Doly, Team Jangan Gurah melakukan pengembangan di mana tempat terduga R mendapatkan sabu-sabu tersebut.
“Pada hari yang sama, angota saya bergerak cepat sekira pukul 14.00 WIB melakukan penangkapan dan penggeledahan di Rumah LK yang berlamat di Tebat Baru, Kelurahan Tebat Giri Indah. Setelah dilakukan penangkapan di dalam rumah tersebut ada 2 orang perempuan atas nama LK dan MHA serta seorang lelaki atas nama RS.
“Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, juga ditemukan 15 paket yang diduga narkotika jenis shabu,” jelasnya.
BB yang diamankan, lanjut Doly, adalah sebanyak 18 paket diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah, botol merek Happy dent, sebungkus plastik klip besar, 2 timbangan digital, sebuah bong (alat hisap sabu) lengkap dengan pirek kaca, 27 buah pirek kaca beserta dot, 10 ball plastik klip kosong list merah, sebuah kotak kertas, sebuah kantong plastik berwarna hitam, sebuah kantong plastik berwarna putih merek alfamart.
“Lalu ke empat orang tersebut dan barang bukti kita amankan ke Mapolres Pagaralam, guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Dolly.
Editor : RON