Home / M ENIM / MASYARAKAT TANJUNG AGUNG MINTA PT BSP KEMBALIKAN TANAH ULAYAT

MASYARAKAT TANJUNG AGUNG MINTA PT BSP KEMBALIKAN TANAH ULAYAT

Laporan : Dedi S

GEMAS – MUARAENIM

Baru berapa bulan yang lalu masyarakat Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul, Demo mendatangi PT BSP( Bumi Sawindo Permai) cucu dari PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam (PTBA). Hari ini giliran masyarakat Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, Ratusan masyarakat mendatangi perkebunan sawit  PT BSP, Selasan (19/11/2019).

Kedatangan masyarakat ke perkebunan PT BSP ingin meminta kepada pihak perusahan agar mengembalikan tanah ulayat seluas 6 ratus hetar kepada Desa Tanjung Agung.

Setibanya di lokasi tanah ulayat Desa masyarakat menyayikan lagu kebangsaan dan melajutkan dengan orasi serta pemagaran jalan prodiksi PT BSP.

Saat di jumpai media di lokasi salah satu tokoh masyarakat  Desa Tanjung Agung Mustopa azhar Mengatakan, Pada tahun 1990 masyarakat Tanjung Agung minta bantuan ke gubernur mengenai rimba peramuan dan pada waktu itu ditindaklanjuti gubernur melalui surat ke Bupati dengan no 593/1994/I/1990 tertanggal 23 April 1990 tentang hutan ramuan yang dirusak.

Dan selanjutnya ditindaklanjuti bupati memberikan syarat sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh PT BSP dengan pemerintah Desa Tanjung Agung dengan 4 poin kesepakatan.

“Tetapi yang dipenuhi hanya satu buah masjid yang terletak di kampung 5,” kata Mustopa Azar.

Mustopa manambahkan, pada tahun 2012 gejolak masyarakat kembali terjadi berjalan nya waktu sampai lah ke pengakuisisi PT BSP oleh PT bukit asam, tetapi surat sanggahan dari masyarakat sama sekali tidak diindahkan oleh PT bukit asam. Kemudian masyarakat menemui pemkab muara enim, di rumah dan gm PTBA untuk menanyakan surat pemberitahuan tersebut.

“Jawaban dari pemkab dan PTBA mengakuisisi beserta masalah masalah dan seluruh permasalahan akan diselesaikan,” Tambah mostpa.

Menanggapi permasalahan ini, Timan kujono selaku Dirut PT. BSP menyampaikan, Terkait dengan tanah ulayat itu sudah diakumodir atau dimediasi dari bapak Bupati Muaraenim, pada saat itu ada 8 poin kesepakatan yang disepakati pada tangal 4 Nopember 2014.

“Kedua pihak sudah membentuk team namaya team sembilan”, jelasnya.

Sedangkan kanti miarso, selaku manajemen PT BSP menegaskan supaya pagar yang dibuat agar dilepaskan atau pihak perusahaan akan melakukan gugatan.

“Kami minta pagar segera dilepas atau kami akan menggugat,” ancamannya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Dukung Keberhasilan Rehabilitasi DAS, Bukit Asam (PTBA) Ikut Menandatangani Piagam Menoreh

Rilis : SMSI MUARA ENIM, Gemasriwijaya.net – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) turut menandatangani Piagam …