Home / LAHAT / SEKDA : KLHS DAN RTRW WAJIB JADI DASAR PEMBANGUNAN

SEKDA : KLHS DAN RTRW WAJIB JADI DASAR PEMBANGUNAN

Laporan : Prim

GEMAS – LAHAT

Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menjadi wajib sebagai dasar dalam pembangunan berkelanjutan, tentunya dengan memperhatikan lingkungan hidup tanpa adanya kerusakan.
Demikian disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat, H Januarsyah Hambali SH, MM. Menurutnya, kajian lingkungan hidup strategis prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar berintegrasi.

“Pada pasal 17 ayat 1, KLHS wajib menjadi dasar pembangunan suatu wilayah. Kalau berlebihan tidak perlu lagi kajian tersebut,” ungkapnya, Jumat (27/9).

Pengaruh terhadap lingkungan hidup, sambung dia, kajian muatan dan perumusan, rekomendasi terhadap KLHS RT,RW, guna pembangunan berkelanjutan.

“Harapannya, OPD dan Pokja, dapat penyampaian informasi, data secara kongkrit, sesuai dengan tupoksi, sehingga RTRW dapat terlaksana tepat waktu, berwawasan dengan lingkungan hidup,” pungkas H Januarsyah.

Ditambahkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lahat, Ir H Misri MT menuturkan, bagi masyarakat yang ingin membuka kebun, hanya saja, ada aliran sungai, mesti diperhatikan jarak sesuai ketentuan.

“Kalau sungai kecil berjarak 50 meter, sedangkan sungai besar mencapai 70 meter. Disinilah para camat untuk mensosialisasikannya, agar KLHS RTRW terpenuhi,” bebernya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), diwakili Kasi Tata Lingkungan Hidup, Gusti Nirwana Farza ST Msi menuturkan, rangkaian analisis KLHS RTRW ini diperhatikan 6 sektor.

“Dilihat dari masa lalu, sekarang dan masa datang. KLHS ini tidak disusun secara sendiri, melainkan semua stakeholder terkait,” jelasnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Hadirkan Artis Ibukota, YM-BM Gelar Pesta Rakyat

Author : Nopi   LAHAT SUMSEL, MLCI – Hampir 80 persen persiapan Pesta Rakyat yang …