Laporan :Herli
GEMAS – EMPAT LAWANG
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Empat Lawang mengimbau, agar para siswa yang mengendarai sepeda motor saat pergi dan pulang sekolah, itu membawa kelengkapan dalam berkendara. Hal ini disampaikan Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Lantas, Iptu M. Yusuf Lubis, SH, MH dalam upacara rutin yang dikuti para pelajar, guru dan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Empat Lawang, pada Senin (9/9/19) di Halaman Upacara SMA Negeri 2 Empat Lawang.
“Pelajar juga harus membawa kelengkapan kendaraan bermotor, khususnya SIM, STNK dan Helm agar tidak kami tindak saat melintas. Dan juga, ini guna menekan angka kecelakaan”, imbau Lubis saat menjadi Pembina Upacara di SMA berlokasi di Kelurahan Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
Bagi pelajar yang masih di bawah usia 17 tahun, kata dia, sebaiknya tidak dulu menggunakan kendaraan bermotor.
“Jangan dulu mengandarai motor sebelum cukup umur. Sebab, yarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus berumur 17 tahun keatas” tambah Lubis
Terpisah salah seorang siswi SMA N 2 Tebing Tinggi mengatakan, setelah dijelaskan Kasat Lantas, dirinya banyak pengetahuan dan pengalaman.
“Ya, karena dapat himbauan. Memang aku sudah ada SIM, tapi dengan adanya sosialisasi dari Satlantas, aku jadi lebih paham apa saja yang harus disiapkan dalam berkendara” kata siswi kelas 12 IPS yang enggan menyebutkan namanya ini.
Editor : Ivi Hamzah