Laporan : Pardinal
GEMAS – PAGARALAM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam menetapkan calon anggota DPRD Kota Pagaralam periode 2019 – 2024 dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka di Gedung Serba guna SD 74 Kawasan perkantoran Walikota Pagaralam, Penetapan Perolehan Suara, Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Pagaralam Pemilu Tahun 2019, senin’ ( 12/8/201
“Ketua KPU Kota Pagaralam Muhammad Qori Setiawan, Senin (12/8/2019) mengatakan, Penetapan ini menyusul selesainya persidangan sengketa hasil Pemilu untuk Pileg Kota Pagaralam propinsi Sumatra Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) Beberapa Waktu lalu, majelis hakim MK menolak gugatan hasil Pemilu Legislatif yang diajukan oleh Partai PKB untuk daerah pemilihan (Dapil) 1 Kota Pagaralam
Terpisah, Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Pagaralam, Hendri SE mengatakan, dalam amar putusan, majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2018 yang diajukan Partai PKB.”ujarnya.
Rapat pleno dibacakan secara terbuka pada Senin (12/8/2019) Setelah keputusan ini KPU Kota Pagaralam melakukan penetapan calon anggota dewan DPRD Kota Pagaralam yang terpilih melalui Pemilu 2019 diawali dengan rapat koordinasi, juga penetapan berdasar N0 31/KPU/2019.
DPRD Kota Pagaralam memiliki 25 kursi yang diperebutkan di 3 (tiga) daerah pemilihan (Dapil) Dapil I Kecamatan Pagaralam Utara ada Ada 9 Kursi, Dapil II Dempo – Dempo, 9 kursi, Dapil III kecamatan Pagaralam Selatan 7 kursi Penetapan calon anggota dewan terpilih untuk DPRD Kota Pagaralam. Anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2019 ini dijadwalkan akan dilantik pada 26 Agustus mendatang.katanya.
“Ke 25 anggota DPRD Pagaralam terpilih dilantik tanggal 26 Agustus mendatang,”pungkasnya.
Tampak hadir,Kapolres Pagaralam.AKBP.Trisaksono Puspo Aji Sik MSi,Kajari,Pabung, caleg terpilih,toga,tomas,pengurus Parpol.
Editor : Ivi Hamzah