Laporan : Roni
GEMAS – LAHAT
Berdasarkan laporan dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil menangkap salah satu penyalahguna (Kurir) Narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, SB (30) warga Gang Al-huda, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 Jam 13.00 WIB.
Tertangkapnya terduga SB, spserti yang tertuang dalam laporan polisi dengan nomor : – Lp / A- 125 / VII / 2019 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 22 Juli 2019, bahwa terduga HS telah melanggar tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.
SB yang tersandung hukum sebagai sebagai kurir sabu ini, telah kedapatan mengantongi satu paket kecil serbuk kristal putih yang diduga kuat adalah Narkoba jenis sabu.
Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap, SIK, M. Si didampingi Kasatres Narkoba melalui Paur Humas, Iptu. Sabar. T yang disampaikan oleh staff Humas, Aiptu. Lispono membenarkan adanya pengangkapan terhadap terduga kurur sabu atas nama SB ini.
“Yang bersangkutan berstatus sebagai kurir. Satu paket kecil sabu dengan berat bruto 0,36 gram dan uang Rp 5000,- merupakan Barang Bukti (BB) yang sudah diamankan”, jelas Lispono, Rabu (24/7/19).
Kejadiannya, kata Lispono, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 sekira pukul 13.00 WIB itu, dilakukan penangkapan terhadap terduga di halaman parkir Lapas Klas II Lahat. Setelah dilakukan penggeledahan pada badan SB, ditemukan petugas 1 paket kecil Narkotika jenis sabu terbungkus uang Rp.5000,- di saku celana sebelah kanan terduga.
“SB mengakui bahwa barang bukti tersebut dia dapat dari BGS yang merupakan tahanan di Lapas Klas II Lahat. Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan petugas Lapas untuk mengamankan terduga BGS yang berada di dalam tahanan Lapas”, imbuhnya.
Setelah dilakukan lagi penggledahan terhadap BGS, sambung dia, petugas juga menemukan uang Rp.200.000,- di saku celananya.
“Kemudian terduga dan BB dibawa ke Polres Lahat untuk diproses”, tutup Lispono.
Editor : Ivi Hamzah