Laporan : Pardinal
GEMAS – PAGARALAM
Pelaku penjambret di Kota Pagaralam atas nama Agus Salim (32) Pria asli Warga Kota Prabumulih ini dihadiahi timah panas oleh petugas Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Minggu (14/07/2019).
Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji Sik MSi didampingi Kapolsek Pagaralam Selatan IPDA Erwin, SE, mengatakan, bahwa Tersangka (TSK) atas nama Agus Salim (32) ditangkap lantaran telah melakulan penjambretan terhadap korban atas nama Siska Susilawati Warga Mekar Alam Kecamatan Pagaralam Utara saat tengah melintas di kawasan jalan raya Dusun Tanjung Payang.
“TSK adalah residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar, pada tahun 2017 lalu,” ungkapnya.
Dikatakan Trisaksono, Berdasarkan pengakuannya, telah beraksi sebanyak 4 kali di kawasan kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat dengan Modus TSK ini menunggu korban yang berkendara seorang diri, kemudian di saat suasana sepi, langsung menjalankan aksinya dengan menarik barang berharga milik korban.
“Beberapa barang bukti (BB) berhasil diamankan dari TSK meliputi jaket, topi, helm, sepeda motor, serta ponsel diduga hasil dari aksi penjambretannya.
Atas perbuatannya, TSK dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” tegasnya.
Editor : Ivi Hamzah