Laporan : Pardinal
GEMAS – PAGARALAM
Terkait dengan penertiban tambang yang berada di wilayah hukum Polres Pagaralam. Ternyata ,satu diantaranya adalah milik kakak kandung Walikota Pagaralam. Namun demikian tambang yang dikelola sudah setahun vakum alias tidak lagi beroperasi.
Seperti diterangkan oleh Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni SH, melalui pesan Whats App yang ia kirim ,Rabu.(03/07) tepatnya pukul 10.49 WIB menjawab pertanyaan wartawan media ini via Whats App.
“Tambang itu yang di dusun Tegurwangi Kecamatan Dempo Utara milik Kakak Kandung saya,tetapi sudah setahun tidak beroperasi.” kata Alpian.
Seperti diberitakan kemarin, selasa (02/07: Aksi penertiban tambang liar yang dilakukan oleh Polres Pagaralam dua hari lalu mendapat dukungan penuh dan disambut hangat oleh warga Pagaralam. Pasalnya, disinyalir penambangan liar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pagaralam, selain tidak berdampak kepada pendapatan asli daerah (PAD), justru sebaliknya mengancam lingkungan hidup bahkan tidak menutup kemungkinan bahaya banjir dan longsor terjadi akibat penambangan dimaksud.
Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji Sik MSi melalui Kasatreskrim AKP Acep Yulisahara didampingi Kanit Tipikor Ipda Dian kepada media ini, Selasa (02/07) menuturkan, dilakukannya penertiban tambang liar tersebut karena mengancam kelangsungan ekosistem yang ada.
“Janganlah kerusakan alam diwariskan pada generasi penerus kita, kan kasihan mereka.”terangnya.
Terpenting, pihak polres lakukan penertiban karena melanggar undang undang pertambangan.
“Bagi yang melanggar UU Mineral No.4 tahun 2009 tentu ada sanksinya, yakni ancaman pidana kurungan selama 5 tahun penjara.”katanya.
Dilanjutkan Kapolres, sebelumnya pihaknya menertibkan tambang di Dempo Selatan, dan hari ini di wilayah Dempo Utara.
“Dan bagi penambangan liar yang masih terus, akan kita tertibkan.”pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah