LAPORAN : RON
GEMAS – LAHAT
Dengan bermodal informasi dari masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Lahat melalui Satuan Reserse (Satres) Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) kembali berhasil menangkap salah seorang berisial EK(42) yang diduga pengedar Narkoba jenis sabi-sabu di Jalan SD Percontohan, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 24 Juni 2019 kemarin.
Terungkapnya kasus yang melibatkan pria yang berstatus sebagai seorang opir dan berdomisili di Jalan Peltu M. Toba, RT 06 RW 03, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Kota Lahat ini, sesuai dengan Laporan Polisi (LP) bernomor : -Lp/A-103/VI/2019/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 24 Juni 2019.
Informasi menyebutkan, sebelum tertangkapnya terduga EK petugas mendapat informasi dari masyarakat akan seringnya terjadi transaksi Narkoba di Jalan SD Percontohan Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat. Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, anggota Satres Narkoba kemudian langsung ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dan mengamankan 1 seseorang yang sedang duduk di atas motor Honda Mio M3 yang dicurigai hendak melakukan transaksi Narkoba.
Setelah dilakukan penggledahan badan dan motor terduga, petugas menemukan Barang Bukti (BB) berupa satu buah kotak rokok Sampoerna Mild di dashboard motor terduga. Setelah dibuka, kotak rokok tersebut benar berisikan 3 Paket sedang Narkotika jenis shabu dan 6 enam Paket kecil Narkotika jenis shabu.
Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap, SIK didampingi Kasat Narkoba melalui Paur Humas, Iptu. Sabar. T yang disampaikan oleh staff Humas, Aiptu. Lispono membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap terduga pengedar Narkoba jenis sabu ini.
“Kemudian, petugas menemukan sebuah timbanagan digital di dalam box motor terduga. Lalu terduga dan BB langsung diamankan di Mapolres Lahat untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertangungjawabkan perbuatannya”, terang Lispono, Selasa (25/6/19).
Editor : Ivi Hamzah