Home / LAHAT / SANDERSON INGATKAN BATASAN USIA JABATAN DIREKTUR BUMD

SANDERSON INGATKAN BATASAN USIA JABATAN DIREKTUR BUMD

Laporan : Tim

GEMAS – LAHAT

Menyikapi proses pengangkatan beberapa direktur BUMD beberapa waktu lalu, Plantari berharap melalui proses seleksi dan penetapan Direktur BUMD sebagai BUMD milik Lahat untuk taat aturan. Karena persyaratan dan seluruh tahapan seleksi direksi BUMD diatur dalam Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sanderson Syafei, ST. SH, Ketua PLANTARI menegaskan, dalam PP 54/2017 disebutkan dengan detail dan lengkap semua tahapan proses rekruitmen (seleksi) direksi BUMD beserta syarat-syaratnya. Pasal paling krusial yang berpotensi dilanggar itu adalah pasal 57 huruf (h) PP No54/2017. Bahwa seseorang untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi harus memenuhi syarat berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.

Aturan tersebut dibuat untuk dilaksanakan dalam penetapan direksi seluruh BUMD.

“Aturan PP 54/2017 itu berlaku untuk semua BUMD, termasuk BUMD di Kabupaten Lahat,” tegas Sanderson.

Jika sampai ada BUMD di Lahat melanggar aturan tersebut, lanjut Sanderson, pihaknya tidak segan-segan untuk mengingatkan. Bahkan melakukan upaya untuk pembatalan semua proses seleksi direksi di BUMD. “Jika  PP itu tidak dipatuhi atau dilanggar, kami akan mengajukan pembatalan dan melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri,” terang Sanderson Jumat (21-06-19.

Pengajuan Pembatalan itu bisa dilakukan melalui  Anggota DPRD Lahat karena DPRD merupakan bagian dari pemerintah Kabupaten Lahat. Ini karena modal usaha BUMD berasal dari APBD. “Kita bisa mengajukan pembatalan itu, karena BUMD itu milik pemerintah kabupaten. dimana didalam struktur pemerintahan itu ada eksekutif dan legislatif (DPRD) sebagai pemegang saham di BUMD,” terangnya.

Seperti diberitakan beberapa media sebelumnya, penetapan kursi jabatan Direktur PDAM Tirta Lematang, Direktur Perusahaan Daerah dan Direktur Hotel Bukit Serelo diduga banyak hal-hal yang dilanggar dalam proses pengangkatan.

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Januarsyah, SH. MM saat diminta tanggapan melalui pesan singkat WA menyatakan baru akan mempelajari Perbup nya terlebih dahulu, karena masih di Kantor ASN Jakarta.

“Kami pelajari dulu Perbubnya, karena kami masih diluar kota,” ungkapnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Hadirkan Artis Ibukota, YM-BM Gelar Pesta Rakyat

Author : Nopi   LAHAT SUMSEL, MLCI – Hampir 80 persen persiapan Pesta Rakyat yang …