Laporan : Dedi S
GEMAS – MUARA ENIM
Masih ingat dengan kasus pembunuhan sadis korban IA yang diperkosa, dibunuh lalu dibakar. Mayat korban ditemukan di kawasan Sungai Rambutan, Kabupaten Ogan Olir, pada Senin 20 Januari 2018 yang lalu.Hari ini, Selasa (18/6/19) sidang dengan mendengarkan keterangan saksi kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim, dengan Ketua Majelis Hakim Hariyanto Dasad SH, Sedangkan, hakim anggota Dede Agus Kurniawan dan Rio Nazar.
Pantauan awak media di gedung PN Muara Enim, pintu dan ruang sidang tampak dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Dimana, pihak keluarga korban yang ikut menghadiri persidangan cukup ramai. Sehingga, persidangan dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
Sedangkan, saksi-saksi yang dihadirkan yakni orang tua korban dan saudara kandung korban IA, pihak Kepolisian Tim Jatanras Polda Sumsel, ketiga tersangka yakni Abdul Malik alias Tete bin Muslim, Feriyanto (Sibisu) dan Tersangka Asri. Tampak hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Kabupaten Muara Enim, Ester Marissah, SH.
Berdasarkan keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan, bahwa pihak keluarga korban sebagai saksi mengatakan, kalau pihak keluarga mengetahui korban pergi dari rumah dengan niat untuk mengambil berkas KK ke Desa Segayam. Namun, karena korban IA tidak pulang-pulang ke rumah, keluarga korban menghubungi si korban tetapi tidak aktif.
Ke esokan harinya, keluarga korban mendapatkan kabar dari medsos, bahwa ada penemuan mayat di Daerah Sungai Rambutan Kabupaten Ogan Ilir. Lalu, pihak korban tidak langsung ke TKP tetapi langsung melihat ke RS Bayangkara Palembang. Namun, kondisi korban tidak diketahui.
Setelah pihak RS Bayangkara Palembang mengadakan pemeriksaan antem mortem melalui tes DNA ,diketahui korban positif bernama Inisal IA. Lalu, dari saksi pihak Kepolisian Jatanras Polda Sumsel yang menghadirkan petugas yang melakukan penangkapan pada para tersangka, bahwa penangkapan tersebut diawali dengan penangkapan pada tersangka Ferianto (Sibisu) yang membawa motor korban, lalu ditangkaplah para tersangka lainnya bernama Abdul Malik, Arsi dan tersangka duanya masih dibawah umur yakni inisial F dan D.
Dalam sidang kasus ini, memang semua saksi dilakukan sumpah keterangan saksi, sedikit ada kesulitan dalam menggali keterangan pada tersangka Ferianto yang merupakan penyandang bisu. Sehingga, terpaksa menghadirkan tim ahli penterjemah bagi penyandang bisu.
Keterangan para saksi dan juga pengakuan para tersangka di sidang kali ini, akan dipertimbangkan oleh pihak hakim dalam proses persidangan kasus ini. Dan sidang berikutnya akan dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan. Sementara seperti diketahui, kasus pembunuhan sadis ini seorang wanita muda berinisial IA (20), tewas dibunuh lalu diperkosa sejumlah laki-laki di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Setelah tewas dan diperkosa oleh para tersangka, korban selanjutnya dimasukkan ke karung dan dibawa dengan mobil pick up. Lalu, Jenazah korban langsung dibawa ke Kabupaten Ogan Ilir. Di sana langsung dibakar oleh para tersangka, dimana kondisi korban sudah tewas.
Editor : Ivi Hamzah