Laporan : Repi
GEMAS – PAGARALAM
Sebanyak 14 tersangka penyalahgunaan narkoba hasil tangkapan selama satu bulan, dari bulan Mei hingga Juni, oleh Satnarkoba Polresta Pagaralam. Penyalahgunaan narkoba tersebut diancam pasal 114 KUHP. Mirisnya lagi salah satu diantara tersangka adalah PNS di lingkungan Pemkot Pagaralam.
Kapolres Pagaralam AKBP. Trisaksono Puspo Aji Sik MSi, didampingi Wakapolres, Kompol Tri Wahyudi, Kasat Narkoba.Iptu Regan saat pers conference,Senin (17/06) .
Dilanjutkan Kapolres 4 tersangka perempuan masih sedang dalam pemeriksaan. Para tersangka yang diamankan dari 9 LP.
Dari tersangka inisial D, pegawai PNS diamankan barang bukti 4 paket kecil shabu shabu dan 2 paket sisa pakai.
Dijelaskan Tri, pihaknya tidak akan mendzolimi ,namun bila ternyata urine nya positif tentu semua akan diproses sesuai dengan ketentuan dan hukum berlaku.
“Kesemua tersangka kita kenakan pasal 114 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara”,tutupnya.
Editor : Ivi Hamzah