Laporan : Jhuan
GEMAS – MURATARA
Kepolisian Sektor (Polsek) Megang Sakti Polres Musi Rawas telah mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
HN (15) seorang pelajar Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) telah diamankan dan harus menjalani pemeriksaan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban anak gadis umur delapan tahun atas perbuatan dugaan persetubuhan yang dilakukan pelaku.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Megang Sakti Iptu Hendrawan dalam keterangan yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Rabu (15/5/2019) membenarkan peristiwa itu.
Dijelaskannya, dalam laporan yang diterima Polsek Megang Sakti mengungkap, peristiwa persetubuhan yang dilakukan HN terhadap korban berawal pada bulan Maret 2018 lalu sekitar jam 11.00 Wib.
Saat itu, urai Kapolsek, pelaku sedang menonton video porno melalui handphone nya di ruang tamu di dalam rumahnya.
Akibat dari menonton tersebut, menimbulkan gairah nafsunya memuncak. Kemudian, pelaku melihat korban yang masih duduk di kelas dua Sekolah Dasar ini sedang bermain di halaman rumah korban dan terlintas dalam benak pikiran pelaku untuk melampiaskan nafsu birahinya tersebut terhadap korban.
“Tersangka menghampiri korban, menarik tangan kanannya dan membawanya kedalam kamar rumah tersangka dan perbuatan itu dilakukan tersangka,” ungkap Kapolsek.
Tersangka kemudian mengulangi kembali perbuatannya untuk yang kedua kalinya. Perbuatan itu dilakukan pada awal bulan Juli 2018 di kebun belakang rumah tetangga tersangka.
Namun perbuatan yang dilakukan tersangka ini, kata Kapolsek, diketahui oleh teman-teman tersangka. Dan tersangka mengancam akan meninju temannya bila perbuatan itu di beritahu kepada orang lain.
Beberapa bulan kemudian, jelas Kapolsek, perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban akhirnya diketahui ibu korban. Tepat pada Jumat (3/5/2019), ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Megang Sakti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga hasil Visum Et-Refertum maka pada hari senin tanggal 13 Mei 2019 sekira jam 19. 00 Wib, saya perintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.
Alhasil, tanpa melakukan perlawanan, tersangka telah di amankan dan dibawa ke Polsek Megang Sakti.
“Tersangka langsung dibawa ke Polsek Megang Sakti untuk dilakukan pemeriksaan yang didampingi oleh orang tua dan penasehat hukum tersangka,” tandas Kapolsek.
Editor : Ivi Hamzah