Laporan : Man
GEMAS – LAHAT
Bekerja disebuah rumah makan di Kota Palembang dengan pendapatan minim, membuat Putri (24) nekat datang ke Kabupaten Lahat menjadi seorang wanita pekerja malam. Namun, baru sekitar dua bulan Warga Kertapati, Kota Palembang itu harus diangkut Tim Operasi Gabungan, karena telah mengabaikan intruksi Bupati.
Wanita berambut panjang, dengan mengenakan pakaian serba merah itu, tertangkap oleh Tim operasi Gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI, Sub Denpom, dan Polri bersama Sekda Lahat, yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Lahat, H Haryanto SE, MM, MBA, saat tengah melayani tamu sambil mengkonsumsi minuman keras di sebuah Cafe remang remang, tepat di Desa Muara Lawai, Kecamaatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
“Baru dua bulan disini, terkejut kalau disini ada operasi seperti ini,” Kata Putri saat dibincangi, Kamis (9/5) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari pengakuan Putri, yang sengaja datang dari Kota Palemang ke Kabupaten Lahat, bekerja sebagai pendamping para tamu yang datang untuk sekedar minum ( Miras ) dan berkaraoke, menghasilkan penghasilan yang lebih besar dari pada menjadi seorang pelayanan dirumah makan. Dirinya mengaku, per malam bisa mendapatkan hingga Rp 100 ribu saat melayani tamu.
“Kalau kerja seperti ini dapat uang mudah, kalau menemani tamu kita dapat uang Rp 10 ribu per botolnya. Semalam bisa dapat uang Rp 70 ribu hingga Rp 100 ribu, kalau dirumah makan cuma Rp 50 ribu perhari itupun sudah capek,” beber wanita yang tinggal mengontrak di Kabupaten Muara Enim itu.
Sementara, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lahat, Heri Alkahfi AP MM mengungkapan, sebanyak tujuh orang wanita pekerja malam beserta pemilik Cafe dan puluhan botol Minuman Keras ( Miras ) berbagau merek telah diamankan dalam operasi gabungan tersebut.
” Tujuh wanita dan 53 botol miras yang terjaring operasi di limpahkan ke Kepolisian untuk dilakukan Tipiring ( Tindak Pidana Ringan ) untuk efek jera,” Ujar Kasat.
Disisi lain, Wakil Bupati Lahat, H Haryanto SE MM yang terjun langsung dalam operasi gabungan tersebut mengatakan, sebelumnya telah ada intruksi dari Bupati, bahwa pada momentum bulan suci ramadhan, agar usaha tepat hiburan malam seperti Cafe, Karaoke, Diskotek dan laiinya itu untuk ditutup.
“Kita ingin memastikan agar para pelaku usaha tempat hiburan ini tutup atau tidak selama ramadhan sesuai intruksi dari Bupati. Ternyata masih saja ada. Kita langsung berikan teguran maupun peringatan langsung agar selama bulan puasa untuk ditutup,” Sampai Haryanto disela sela memberikan peringatan kepada pelaku usaha Panti Pijat yang berada di wilayah Kabupaten Lahat.
Editor : Ivi Hamzah