Laporan : Jhuan
GEMAS – MUSI RAWAS
Dua orang warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas inisial ZA (46) dan HK (37) berhasil diamankan anggota Satuan Narkoba Polres Musi Rawas, Kamis (11/4/2019) sekitar jam 20:20 Wib di rumah ZA.
Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba terhadap kedua pemuda itu setelah anggota Sat Narkoba Polres Musi Rawas menerima informasi dari masyarakat adanya aktivitas narkoba di daerah itu.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ZA, anggota menemukan barang bukti diduga narkotika jenis Shabu seberat 0,72 gram dari dalam kotak hitam dibawah kursi yang terletak di dalam ruangan dapur rumah tersangka
“Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, ditemukan barang bukti tersebut di dalam kotak warna hitam di bawah kursi di dapur tersangka,” ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kasat Narkoba AKP Haerudin, Jumat (12/4/2019).
Dari hasil interogasi tersangka ZA, kata Kasat, anggota langsung melakukan pengembangan kasus, alhasil satu tersangka lainnya inisial HK (37) berhasil diamankan.
“Anggota melakukan pengembangan kasus menuju dusun I, kemudian mengamankan seorang laki-laki bernama Hendra Kusuma, namun anggota tidak menemukan barang bukti,” ungkap Kasat.
Sementara lanjut kasat, barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersangka ZA yakni, empat plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,72 gram, satu buah kotak warna hitam, satu buah timbangan digital.
Kemudian, dua bal plastik klip kecil dan satu buah pirek kaca serta satu buah alat hisap bong.
“Tersangka beserta barang bukti saat ini dia bawah ke Mapolres Musi Rawas guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas kasat.
Editor : Ivi Hamzah