Laporan : Tim Gemas
GEMAS – LAHAT
Dalam rangka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (MUSRENBANG RPJMD), Kabupaten Lahat Tahun 2018-2023 yang bertema “Mewujudkan lahat berakhlak, mandiri, berkeadilan, makmur dan sejahtera”, bertempat di ballroom Hotel Grand Zuri Lahat Senin (18/3).
Musyawarah ini dihadiri Bupati Lahat Cik Ujang SH, yang dalam hal ini diwakili Wabup H. Haryanto, SE, MM, MBA, Perwakilan Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, Sekda Lahat, Asisten, Kepala Bappeda Lahat, Dandim atau yang mewakili, Kapolres atau yang mewakili, Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Ibu Hj. Sumiati SP.d, Kaban, Camat, dan lainnya.
Dalam sambutan Ir. Herman Oemar MM, Kepala Bappeda Lahat, menerangkan, maksud pelaksanaan Musrenbang RPJMD ini adalah untuk meningkatkan konsistensi dan sinkronisasi pencapaian kebijakan tujuan dan sasaran program dan kegiatan berdasarkan dokumen rencana pembangunan daerah.
“Peserta Musrenbang RPJMD, anggota DPRD, unsur Forum FKPD, pejabat OPD di lingkungan Lahat, akademisi organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan unsur pengusaha. Maka dari itu, Kepada bapak Wakil Bupati Lahat yang telah hadir, kami mohon untuk dapat memberikan pengarahan sekaligus membuka secara resmi acara Musrenbang ini”, ungkapnya.
Wakil Bupati Lahat, H, Haryanto, SE, MM, MBA , dalam sambutannya dan arahan menyampaikan, Penyusunan Dokumen RPJMD ini merupakan amanat dari Undang- undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang diamantkan pula Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Selain itu dalam Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan, bahwa kepala Daerah mempunyai tugas antara lain menyusun dan mengajukan rencana perda tentang RPJMD dan rencana perda tentang RPJMD untuk di bahas bersama DPRD, dan di tetapkan paling lama 6 ( Enam ) bulan setelah kepala daerah terpilih resmi dilantik, ” jelasnya.
Masih dalam sambutannya, penyelenggaraan Musrenbang RPJMD ini merupakan agenda strategis yang di sesuaikan dengan tahapan Perencanaan Penyusunan Dokumen RPJMD sebagai di atur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
“Dengan ini semoga apa yang telah direncanakan ini, akan berjalan dengan lancar sebagai mestinya. Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim acara Musrenbang RPJMD 2018-2023 resmi saya buka” imbuhnya.
Editor : Ivi Hamzah