Laporan : Repi
GEMAS – PAGARALAM
Entah mencari sensasi atau alasan lainnya, namun salah satu Caleg DPRD kota Pagaralam dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Herli Yohanes yang akrab disapa John Buntak, APK nya terpasang di Marka Jalan arah perkantoran Pemkot Pagaralam.
Sementara mengacu ke Peraturan Wako Pagaralam no.07 tahun 2017 pemasangan APK tidak diperkenankan di tiang tiang listrik, pohon pohon, juga fasilitas negara. Tidak hanya APK untuk caleg, cagub dan capres, namun aturan juga berlaku global.
Bahkan Bawaslu kota Pagaralam beberapa waktu lalu telah menurunkan sejumlah APK Caleg yang dipasang di billboard atau tempat terlarang lainnya.
Ketua Bawaslu kota Pagaralam Emi Deshartika, ketika dikonfirmasi via hp,Rabu (27/02) pihaknya sudah memberikan aturan yang jelas agar memasang APK sesuai dengan tempat yang ditentukan
“Kan sudah jelas mana yang diperbolehkan dan dilarang, sebelumnya kita pernah menurunkan APK Caleg yang melanggar di Billboard atau tempat lainnya.”jelasnya .
Ditambahkan Emi, Untuk sanksi tidak ada , namun ia akan menghubungi partai yang bersangkutan.
“Kita minta untuk dirurunkan, karena memang mengganggu dan menyalahi ketentuan,” tambahnya.
Sayaangnya, Herli Yohanes alias John Buntak belum bisa dikonfirmasi terkait APK tersebut, beberapa kali dihubungi melalui hand phone nya,terdengar nada peringatan, nomor yang anda tuju sedang dialihkan.
Editor : Ivi Hamzah