Laporan : Tim Gemas
GEMAS – LAHAT
Tersangka Tri Okta Rendi (19) warga Desa Kepala Siring, Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, tidak bisa berkutik lagi setelah ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsesk Tanjung Sakti Pumi, dibawah Pimpinan AIPTU Budi Agus SE.
Pelaku diamankan oleh Anggota berdasarkan laporan yang masuk diunit Reskrim Polsek Tanjung Sakti. Pelaku diketahui telah melakukan pencurian terhadap Buah Cabe dan 1 unit Speda Motor (SPM) jenis KTM dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 3552 EA. Dengan No LP/B- 04 / II / 2019/SS/RES LHT/ Sek TJ Sajti TGL 15 Febuari 2019, Sedangkan perkara pencurian Cabe No LP/B- 05 / II / 2019/SS/RES LHT/ Sek TJ Sakti TGL 16 Febuari 2019.
“Setelah mendapatkaan LP dari dua korban, anggota melakukan penyelidikan dilapangan. Terhadap tersangka (TSK) dirumahnya di Desa Karang Agung, Kecamatan Tanjung Sakti, setelah dipastikan pelaku benar benar ada anggota langsung melakukan pengerbekan,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK MSi melalui Kapolsek Tanjung Sakti Pumi IPTU Romodhon SH didampingi Kanit Reskrim AIPTU Budi Agus SE, Minggu (17/2/2019).
Dijelaskan Budi, TSK ditangkap setelah pihaknya menerima LP dari korbanSuharno (27) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Tanjung Sakti, dan korban Pebrian (40) warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat.
“Akibat aksi pelaku Curanmor dan Curat sebagaimana diatur Pasal 363 KUHP, koban Suharno mengalami kerugian Rp 4 juta, sedangan korban Pebrian mengalami kerugian Rp 6 juta. Jadi, kedua korban telah dirugikan dengan total mencapai 10 juta,” ujarnya.
Menurut Budi Agus, untuk kronologis penangkapan TSK sendiri pada Sabtu (16/2/2019) sekitar pukul 08.00 WIB, dirinya beserta anggota sedang melakukan penyelidikan terhadap Tri Okta Rendi dirumahnya di Desa Karang Agung, atas LP dengan korban Suharno dugaan pencurian Buah Cabe yang mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta yang dilakukan oleh TSK pada subuh hari.
Lalu sambungnya, sekira pukul 17.30 WIB, datang korban bernama Pebrian warga Desa Jati, Kecamatan Tanjug Sakti telah kehilangan 1 unit motor merk KTM dengan Nopol BG 3552 EA. Tanpa menggulur waktu AIPTU Budi Agus SE bersama anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap motor tersebut, dan motor itu didapat saat berada dibengkel beserta pelaku Tri Okta Rendi, akhirnya, TSK langsung diamankan.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Kini, barang bukti (BB) 1 unit Sepeda Motor KTM berikut pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Sakti guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. TSK akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 Tahun kurunga penjara,” pungkas Budi Agus.
Editor : Ivi Hamzah