Laporan : Repi
GEMAS – PAGARALAM
Kembali citra Pemkot Pagaralam tercoreng, karena ulah PNSnya. Kali ini, Doli seorang PNS di lingkungan Setda Kota Pagaralam, terpaksa berurusan dengan hukum lantaran kasus penipuan atau penggelapan seperti tertuang pada pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kapolres Pagaralam, AKBP. Trisaksono Puspo Aji, SIK, M. Si dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu. Acep Yulisahara pada Jumat (14/02/19), kepada wartawan membenarkan adanya penahanan PNS dimaksud.
“Ya, dianya ditahan terkait pelanggaran Pasal 378. Saat ini tersangka sudah ditahan untuk dilakukan pendalaman”, jelasnya.
Sementara itu, Plh. Sekda Pagaralam, Patriot A. Mundra berkenaan penahanan PNS atas nama Doli ini, pihaknya berharap agar Doli bisa mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ikuti saja prosedur yang berlaku”, katanya.
Untuk langkah selanjutnya, Pemkot akan mempelajari dan melihat, seperti apa hasil keputusan.
“Kita lihat hasil akhir proses hukumnya, ini kan baru proses awal”, tutupnya.
Editor : Ivi Hamzah