Home / 4L / JONCIK AKAN TINDAK TEGAS BAGI ASN MALAS KERJA

JONCIK AKAN TINDAK TEGAS BAGI ASN MALAS KERJA

Laporan : Ganda

GEMAS – EMPAT LAWANG

Inspektur dan Kasat Pol PP Empat lawang sidak ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (13/2)

Pengamatan dilapangan sejumlah ASN nampak mendadak dan segera mengisi absensi manual yang akan dibawa tim sidak, yang sebelumnya sudah ditugaskan oleh Bupati Empat lawang H.Joncik Muhamad.

Sidak dilakukan sejumlah kantor di kompleks Pemkab Empat lawang dan perkantoran di Jalan Poros Tebing Tinggi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Empat Lawang M. Daud, juga menjelaskan Sidak ini atas perintah Bupati Empat lawang, dengan tujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai dilingkungan Pemkab Empat Lawang.

“Sesuai dengan visi dan misi bupati, salah satunya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), untuk itu harus disiplin dulu. Kalau pegawainya disiplin juga SDM nya meningkat,” jelasnya.

Daud menambahkan, sidak ini dilakukan dihari tertentu, setiap satu bulan hasil sidak akan dilaporkan ke bupati.

Bagi ASN bolos kerja maka akan diberikan sanksi mulai dari yang ringan hingga sangsi terberat.

“Misal bagi ASN tidak masuk selama tiga hari dalam satu bulan, maka Tunjangan Perbaikan Pegawai akan dipotong itu sanksi jangka pendek, kalau sangsi jangka panjang sesuai PP 53,” ujarnya.

Kasat Pol PP Empat lawang, Chandra mengatakan sidak ASN ini menindak lanjuti perintah bupati Empat lawang saat penyematan tanda pangkat bagi ASN di lingkungan Pemkab Empat lawang.

“Sesuai perintah bupati berapa hari lalu, ini merupakan tindaklanjutnya, nanti hasil sidak melalui inspektur akan menyampaikan,” kata Chandra.

Sementara itu, Bupati H.Joncik Muhamad menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi kepada ASN di lingkungan Pemkab Empat lawang jika terbukti malas kerja.

Ia akan menindak tegas bagi ASN yang bekerja ‘budi pacalan’, dan hanya titip absen kepada rekan sekantor, mulai dari sanksi paling ringan seperti bagi eselon dua tidak diberi tanda tangan Daftar Penilaiaan Pekerjaan (Dp2), sampai sanksi pemecatan bagi ASN malas, tidak masuk kerja lebih dari 43 hari dalam setahun dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Fauzan Khoiri : Pilkada Empat Lawang Akan Segera Terwujud dan Aman

  Rilis : SMSI Sumsel  EMPAT LAWANG, Gemasriwijaya.net – Beredar Kabar dua daerah Di Sumatera …