Home / M ENIM / GUNAKAN DANA DANA DESA DAN ADD DENGAN TRANSPARAN, KARENA KORUPSI MUSUH KITA

GUNAKAN DANA DANA DESA DAN ADD DENGAN TRANSPARAN, KARENA KORUPSI MUSUH KITA

 

Laporan : Dedi S

GEMAS – MUARAENIM

Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Merinim Post ke 12 dan PeIantikan Ketua Dewan Pengurus Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Muara Enim serta Seminar Nasional GMPK tahun 2019, di gedung Kesenian Putri Dayang Rindu Muara Enim, Selasa 29/01/2019

Bupati Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H Ir Hasanudin Msi mengucapkan terimakasih kepada Ketua Satgas Dana Desa Kementrian Desa Pdtt Yaitu Bapak Irjen Pol (Purn) dr. Bibit Samad Rianto MM PHD atas kehadirannya di Bumi Serasan Sekundang Kabupaten Muara Enim, dan akan Melantik Ketua Dewan Pengurus Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Muara Enim yaitu Bapak Ir. Bagus Syani Kasbie Dj Mba Beserta Pengurus Lainnya.

Dikatakannya, mudah mudahan dengan telah dilantiknya Kepengurusan DPD GMPK Muara Enim ini, dapat secara optimal mengawasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa Khususnya didesa-desa dalam Kabupaten Muara Enim.

“Apa yang menjadi tujuan digulirkannya Dana Desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa secara menyeluruh, untuk peserta seminar kami ucapkan selamat datang dan kiranya dapat mengikuti megiatan ini dengan sebaik-baiknya”. ujarnya

Masih dikatakan Hasanudin, sebagaimana telah di amanatkan dalam UU No. 06 tahun 2014 Tentang Desa bahwa terdapat 7 (Tujuh) sumber pendapatan desa yaitu pendapatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Perpres RI Nomor 129 tahun 2018 tentang APBN tahun 2019 bahwa Dana Desa untuk Kabupaten Muara Enim Sebesar Rp. 238. 799. 957. 000,-

Sehingga untuk masing-masing Desa menerima Dana Desa yang Terendah sebesar Rp. 750.817.000,- dan yang tertinggi sebesar Rp. 1.460.151.000, ungkapnya

Selain Dana Desa yang Bersumber dari APBN, Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 juga telah Mengalokasikan Dana untuk Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut; Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Dana Perimbangan Sebesar Rp. 130.986.292.387, Alokasi Dana bagi hasil Pajak Daerah Sebesar Rp. 8.010.317.921, Alokasi Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Sebesar Rp. 1.294.181.512, bantuan Keuangan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 yaitu Berupa Pengadaan Ambulance Desa Sebanyak 49 Unit dengan Pelapon Anggaran Sebesar Rp. 9.232.065.500,-. jelasnya

Kepada seluruh peserta Seminar Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi Tahun 2019, Kiranya dapat mengikuti dengan Baik dan Seksama, khususnya Kepala Desa agar dapat menjadi bekal dan pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan di Desa Utamanya dalam menggunakan dana desa untuk tahun 2019 maupun tahun tahun mendatang. harap Sekda

Sementara itu Kadin PMD Drs Emran Tabrani MSi mengatakan, sangat mendukung sinergitas organisasi DPD GMPK, LSM dan Media, karena sudah turut serta dalam mengawasi penggunaan APBDes, sehingga dapat memberikan nilai yang lebih positif, serta manfaat kepada masyarakat, terhadap transparansi penggunaan APBDes lebih baik di Muara Enim khususnya.

“Untuk oknum desa yang melanggar akan kita bina, bila tidak bisa dibina akan kita berikan sanksi administratif berupa mengembalikan atau menyelesaikan pekerjaan atau kegiatan-kegiatan yang belum selesai”. Pungkasnya

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Dukung Keberhasilan Rehabilitasi DAS, Bukit Asam (PTBA) Ikut Menandatangani Piagam Menoreh

Rilis : SMSI MUARA ENIM, Gemasriwijaya.net – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) turut menandatangani Piagam …