Laporan : Tim Gemas
GEMAS – LUBUK LINGGAU
PT.Taspen (Persero) Cabang Lubuklinggau menggelar Sosialisasi Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Non ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sosialiasi PP 49 tahun 2018 ini diselenggarakan di ballroom Hotel Dafam Lubuk Linggau, Rabu (23/1) dibuka langsung Sekda Kota Lubuk Linggau, H A Rahman Sani. Hadir langsung Kepala Kantor Cabang PT.Taspen (Persero) Lubuklinggau, Daniel Paruhum Panggabean, Kementerian Dalam Negeri RI Ditjen Keuangan Daerah Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, Achyar Hanafi sebagai nara sumber.
Peserta Sosialisasi PP 49 tahun 2018 ini diikuti seluruh Sekda, BPKAD, BKPSDM delapan Kabupaten dan Kota wilayah Kerja PT.Taspen Cabang Lubuklinggau yakni, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, Muratara, Empat Lawang, Pagar Alam, Lahat, Muara Enim dan Pali.
Dalam sambutannya, Sekda Kota Lubuklinggau H A Rahman Sani sangat mengapresiasi dan mendukung sekali program yang diselenggarakan pihak Taspen Lubuklinggau.
“Selaku Pemerintah Daerah kita sangat mendukung sekali. Nanti akan kita terapkan dan ini juga menyangkut kesejahteraan PNS maupun non PNS sendiri,” ungkapnya.
Kepala Kantor Cabang PT.Taspen (Persero) Lubuklinggau, Daniel Paruhum Panggabean menjelaskan PT.Taspen (Persero) adalah penyelenggara daripada pegawai non ASN yang dibiayai berdasarkan APBN, APBD dan Apbdes.
“PPPK ini terkait 3 regulasi mendasar pertama PP 70 tahun 2015 mengenai program JKK dan JKM, kedua PP 66 2017 revisi dari PP 70 tahun 2015 dan ketiga PP 49 tahun 2018 mengenai Majemen PPPK ini. Jadi, seluruh pegawai Non ASN gajinya dari pemberi kerja di bawah PT Taspen,”ungkap Daniel.
Langkah selanjutnya, sambung Daniel diharapkan seluruh Pemda Kota dan Kabupaten wilayah kerja PT.Taspen Lubuklinggau yang memiliki pegawai Non ASN agar bisa mendaftarkan diri sebagai peserta daripada PT.Taspen (persero) itu sendiri.
“Terkait dengan PP 49 tahun 2018, perekrutan PPPK ini dibulan Februari 2019 nanti. Jaminan JKK dan JKM itu sama dengan ASN itu sendiri yakni, ada program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kesehatan,” pungkasnya.
Editor : Ivi Hamzah