Home / HUKUM & KRIMINAL / POLRES PAGARALAM BERSAMA POLRES LAHAT, RINGKUS PEKEBUN GANJA

POLRES PAGARALAM BERSAMA POLRES LAHAT, RINGKUS PEKEBUN GANJA

Laporan : Sulaiman

GEMAS-PAGARALAM

Setelah kebun ganja seluas kurang dari satu hektar diobrak-abrik oleh Tim Gabungan Kodim 0405/Lahat beberapa waktu lalu, kini giliran Polres Pagaralam bekerja sama dengan Polres Lahat berhasil mengamankan tersangka (TSK) pemilik lahan Ganja atas nama Yanto alias Tugek bin Mausin Yunus. Terungkapnya pemilik lahan ganja ini, seperti disampaikan dalam saat Press Release di ruang Media Center Mapolres Kota Pagaralam, Kamis (17/1/19).

Dalam press releasenya, Kapolres Pagaralam, AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK MSi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan kasus,sehingga menemukan ladang ganja

“Setelah beberapa waktu lalu, kita langsung melakukan penyelidikan, alhamdulillah bisa kita temukan satu ladang kopi yang di dalamnya ada puluhan batang ganja siap panen,” kata dia.

Pihaknya kata Trisaksono, bersama Sat Narkoba Polres Lahat mendapat informasi dari Sat Narkoba Polres Pagaralam, bahwa di kaki Gunung Dempo di Desa Muara Payang, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, diduga ada tanaman Ganja.

“Karena informasi itulah, Sat Narkoba Polres Lahat dan Pagaralam melakukan penyelidikan bersama ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekitar pukul 14:00 Wib, dengan melakukan penyisiran. Di lokasi, ditemukan 9 Batang Ganja ukuran 2 meter di TKP tersebut,” kata Trisaksono.

Trisaksono menambahkan, tersangka dan Barang Bukti (BB) berupa 9 batang pohon ganja berukuran 2 meter. Ditambah satu bungkus ganja kering dengan berat bruto 1,35 gram.

“Lalu ada sebuah dompet warna hitam bermerk Bo^is, 1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Yanto, Satu Surat Izin Mengemudi (SIM) C atas nama Togik dan 1 buah kartu Indonesia Sehat (KIS) atas nama Nirwan,” urai Kapolres.

Disampaikan, setelah dilakukan pengecekan melalui GPS, ternyata lokasi lahan ganja tersebut berada di perbatasan. Bahkan, lebih banyak masuk wilayah Lahat.

“Sehingga kasus ini akan kita limpahkan ke Polres Lahat, untuk ancaman hukumnya lebih dari 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Selain Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK MSi, juga tampak hadir dalam Press Release ini Wakapolres Pagaralam, Kompol Tri Wahyudi, SH, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pagaralam AKP Syafrudin SH.

Editor : Ivi Hamsyah

Check Also

Panwascam Pajar Bulan Fokus Penguatan Kapasitas PKD dan PTPS

Author : Toni Ramadhani   PAJAR BULAN, LhL – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pajar Bulan …