Home / M ENIM / POLSEK LAWANG KIDUL AMANKAN PELAKU CURAT

POLSEK LAWANG KIDUL AMANKAN PELAKU CURAT

 

Laporan : Dedi S

GEMAS – MUARA ENIM

Deka (21), warga Talang gabus, Kecamatan Lawang kidul, Kabupaten Muaraenim, dan Tedi (31) Warga Desa Keban agung, diamankan pihak Polsek Lawang Kidul saat  melaksanakan Kegiatan Kepolisan yang di tingkatkan (KKYD), Selasa, (11/12/2018) kemarin.

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun menyebutkan, sekira pukul 21.30 wib bertempat Jalan Kemas Mandala, Tanjung Enim didalam ruangan permainan biliyar Deka diduga telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dan turut serta melakukan kejahatan. Sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUH Pidana Jo pasal 55, 56 KUH Pidana.

Kronologis kejadian, di dalam rumah Korban BTN Barak Bawah, Aska Agung Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, telah terjadi pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit kompor gas tanam merk Rinai, satu kompor gas merk Rinai,  satu unit tabung gas ukuran tiga kilogram, satu unit kipas angin Miyako, satu unit Televisi 14 ‘ merk LG, satu unit resiver, satu unit seterika merk Philips dan satu unit panci merk oxone yang berada di dalam rumah korban, atas kejadian korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.10 juta.

Sementara barang bukti disita dalam perkara Tedi berupa satu buah kompor gas warna hitam merk rinai, satu buah kipas angin berdiri merk maspion warna putih, satu buah tabung elpiji 3 kilogram warna hijau.

“Kita sudah mengamankan pelaku, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan Sidik perkara,”Kata Kapolres Muaraenim Akbp Afner Juwono SH Sik MM, Melalui Kapolsek Lawangkidul Akp Imanuhadi, Sik kepada wartawan, Rabu, (12/12/2018).

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

BUPATI LAHAT HADIRI PERINGATAN HUT PT. BUKIT ASAM TBK KE-44 TAHUN

Author : Rio   TANJUNG ENIM – Jum’at (11/4/25), Bupati Lahat Bursah Zarnubi, SE, menghadiri …