Home / M ENIM / SULKOPLI SANG PEMUJA SABHU DIHADIAHI TIMAH PANAS

SULKOPLI SANG PEMUJA SABHU DIHADIAHI TIMAH PANAS

 

Laporan : Dedi S

GEMAS – MUARAENIM 

Sulkopli(39) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab, Kabupaten Pali ini harus di hadiai timah panas, setelah mencoba kabur dan melawan petugas saat akan di tangkap membawa narkotika jenis sabu, di jalan lintas Muara Enim Batu Raja Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim, Senin, (3/12/2018) sekitar pukul 02.45 wib.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangkapan bermula adanya info dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada mobil jenis Luxio warna hitam BG 1884 RC dari arah Pali menuju Muara Enim, dari info tersebut pers Sat Resnarkoba melakukan pengamatan kenderaan di jalan umum sesuai info yang di terima.

Pada pukul 2.20 wib kendaraan yang di curigai terpantau melaju dengan kecepatan tinggi, kemudian anggota melakukan pengejaran, tepat di Tkp kendaraan yang ditumpangi tersangka berhenti. Di dalam kendaraan ini ada dua orang tersangka lainnya, mendengar teriakan agar mereka menyerahkan diri, keduanya langsung melarikan diri ke arah terpisah, masuk dalam semak-semak, dan anggota berusaha melakukan pengejaran.

Tiba-tiba salah satu dari pelaku muncul dari arah belakang salah satu anggota dan langsung menyerang hingga anggota tersungkur, senpi yang di bawa anggota lepas dari genggaman tangan, tersangka langsung merebut senpi yang terlepas tersebut, hingga terjadi tarik menarik senpi dan saat itu senpi dapat di kuasai oleh anggota polisi.

Meresa terancam anggota langsung melakukan penembakan, bukannya menyerah tersangka malah makin beringas dan berusaha kembali menyerang dengan cara menginjak pers, hingga terpaksa dilakukan tembakan kedua.

“Tembakan inilah yang membuat tersangka minta ampun. Tidak lama kemudian anggota lain datang mengamankan tersangka, karena saat itu pers terpencar untuk mencari mereka, sedangkan satu orang rekannya yang bernama Rian melarikan diri hilang di kegelapan malam,” Kata Kapolres Muaraenim, Akbp Afner Juwono SH Sik MH, melalui paur humas Ipda M Yarmi kepada wartawan, Selasa (4/12/2018).

Adapun barang bukti, (BB) yang berhasil di amankan dari tersangka berupa tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 32,09 gram dan Satu unit Handphone merk Advance warna putih.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Rabain Muara Enim untuk dilakukan tindakan medis, setelah dari Rumah Sakit tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Satuan Resnarkoba untuk diproses sesuai hukum yg berlaku,” pungkas dia.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Dukung Keberhasilan Rehabilitasi DAS, Bukit Asam (PTBA) Ikut Menandatangani Piagam Menoreh

Rilis : SMSI MUARA ENIM, Gemasriwijaya.net – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) turut menandatangani Piagam …