Home / LAHAT / GRPK LAHAT ADAKAN AKSI DAMAI TERKAIT PERBGUB NO 74 TAHUN 2018

GRPK LAHAT ADAKAN AKSI DAMAI TERKAIT PERBGUB NO 74 TAHUN 2018

 

Laporan : Tim Ampera

GEMAS – LAHAT

Berdasarkan peraturan Gebunur Sumatra Selatan nomor 74 tahun 2018 tentang, pencabutan peraturan Gebernur nomor 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan Batubara melalui jalan umum, seluruh Batubara dari Iup Op dan Iup Op KPP diwilayah Lahat dan Muara Enim supaya mengalihkan semua angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum ke angkutan Kereta Api dan jalan khusus.

Maka pada hari ini, Kamis (15/11) Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GR-PK) Kabupaten Lahat, mengadakan aksi damai terkait masalah Perusahaan Batu Bara yang masih menjalankan aktivitas angkutan yang menggunakan jalan umum.

Terpantau dilapangan puluhan anggota GR- PK Kabupaten Lahat, menuju Ke Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, dilanjutkan ke Gedung DPRD Kabupaten Lahat dan Pemkab Lahat.

Dalam orasinya dan pernyataan sikap yang langsung disampaikan oleh Seketaris GR- PK Lahat Joni Rizal, mengatakan tuntutannya ada 5, yaitu
1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Lahat dalam hal ini Bupati Lahat, DPRD Lahat dan Dinas Perhubungan Lahat, untuk mendukung peraturan Gebunur no 540/2359/DESDM/2018.
2. Mendesak Pemerintahan Kabupaten Lahat dalam hal ini Bupati Lahat, DPRD Lahat dan Dinas Perhubungan Lahat, untuk menolak keras surat Kepala Dinas Perhubungan Sumatra Selatan no 351.2/4151/5/2018 yang mana telah memberikan toleransi/ Dispensasi kepada perusahaan angkutan Batu Bara yang melalui jalan umum/ Negara, karena telah bertentangan dengan surat peraturan Gebernur Sumsel.
3. Mendesak Pemerintah Sumatera Selatén Dalam hal ini Gubernur Sumatera Selatan untuk memberhentikan segera kepala dinas perhubungan Sumatera Selatan Yang Telah menyalahi wewenang sebagai instansi pemerintah yang bertugas hanya pengawasan bukan memberikan keputusan.
4.Mendesak kepada DPRD Kabupaten Lahat, untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah kabupaten Lahat, membuat Perda terkait larangan angkutan batu bara melalui jalan umum.
5.Apabila pernyataan sikap ini tidak di indahkan, maka kami ormas GRPK Lahat akan mengadakan aksi di jalan menyetop angkutan batu bara yang masih melalui jalan umum.

“Dengan ini kami berharap kepada pihak terkait terutama Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, agar dapat melaporkan pernyataan sikap kami ini kepada Dinas Perhubungan Sumatra Selatan, “pintanya.

Sementara tanggapan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat, H, Deswan Irsad, ia menyampaikan selamat datang kepada Kawan-kawan dari Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Kabupaten Lahat, yang telah menyampaikan aksi pernyataan sikap.

” Kami dari pihak perhubungan Kabupaten Lahat, akan menyampaikan keluhan- keluhan ini , kepada Dinas Perhubungan Sumatra Selatan. Dan kami sangat mendukung dengan keputusan peraturan Gebernur Sumatra Selatan,” terangnya dihadapan puluhan GR- PK.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Bawaslu Lahat Kecolongan, Diduga “Perusak Demokrasi” Mulai Bermain Money Politic

Author : Nopi   LAHAT – Entah benar atau tidak, namun yang jelas H-9 jelang …