Laporan : Tim
GEMAS – LAHAT
Seorang pelajar di Kota Lahat harus menanggung akibatnya, karena menjadi pecandu narkoba jenis sabu bersama ketiga rekannya. Selain kehilangan masa depannya, pelajar SMA ini juga terpaksa mendekam di hotel prodeo Polres Lahat.
Pelajar itu adalah Galang (18) Jalan R. Suprapto gang Loundry Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat dan ketiga rekannya masing – masing bernama Fito Heriansyah (27), Megika (23) yang tercatat sebagai warga Desa Karang Anyar, Lahat, serta Jemmy Harisman warga Desa Suka Negara, Kecamatan Lahat.
Keempat tersangka ini diringkus polisi, Senin (08/10/18) sekitar 20.30 wib, saat berada dikediaman tersangka GA yang merupakan kontrakannya ketika sedang mengkonsumsi sabu – sabu. Selain mengamankan para tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa sabu – sabus seberat 0,18 gram beserta alat isap sabu Bong dan timbangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat pecandu dan pengedar narkoba ini diringkus setelah polisi mendapatkan informasi yang mencurigakan dari aktivitas dikontrakan milik GA.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata satu dari keempat tersangka tersebut adalah pengedar. Keempat tersangka yang tak menyadari jika gerak – geriknya sudah diintai langsung dilakukan pengerebekan.
Kontan saja, keempat tersangka ini yang kebetulan sedang pesta sabu tak dapat mengelak lagi ketika polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu dirumah kontrakan GA.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Desli membenarkan, penangkapan terhadap ke empat penyalahgunaan narkoba. Saat diamankan ke empat tersangka ini sedang mengkonsumsi narkoba. Satu dari ke empat tersangka diketahui merupakan pengedar.
“Para tersangka ini sudah kita amankan di Polres Lahat guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka GA merupakan pelajar di salah satu SMA sederajat di Kota Lahat.” Pungkasnya Selasa ( 09/10).
Editor : Ivi Hamzah