Laporan : Tim
GEMAS – LAHAT
Bambang Ariadi (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya terhadap Mawar (nama disamarkan). Warga Desa Pulang Pinang, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat itu nekad mencabuli Mawar yang meruapakan pacarnya sendiri.
Perbuatan bejat Bambang itu terjadi pada, Kamis (20/9/2018) sekitar pukul 22.00 wib disalah satu Gudang di Kota Lahat milik kakak angkat Bambang.
Malam itu, Bambang mejemput Mawar yang masih bawah umur di rumah pamannya, untuk berkeliling menikmati keindahan malam Kota Lahat.
” Dio yang goda duluan (Mawar) jingokke gambar di HP,” ucap Bambang ketika ditanyai, Rabu (26/9/2018)
Usai terjadi perbuatan yang tidak senonoh itu, kedua insan yang berlainan jenis itu tertidur pulas didalam gedung. Pukul 05.00 wib, Jumat (21/9/2018) keduanya terbangun dari tidur.
Usai terbangun dari tidur panjang, pagi buta Bambang mengantar pulang Mawar kembali kerumah neneknya di Kelurahan Talang Jawa Utara. Kecurigaan muncul, saat mengetahui cucu kesayangannya pulang pagi buta, akhirnya sang nenek langsung menginteogasi Mawar. Kejadian keji itu terbongkar hingga dilaporkan sang nenek ke Polres Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP Roby Karya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Darma disampaikan Kanit PPA Ipda Omin Suhandu membenarkan atas kejadian tersebut. Dirinya menjelaskan, bahwa kedua orang tua korban telah bercerai dan saat ini korban tinggal bersama neneknya.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (22/9), Unit PPA Satreskrim Polres Lahat, berhasil meringkus Bambang di kediaman kakak angkatnya di Desa Selawi, Kota Lahat. Sebelum ditangkap, Bambang berada di wilayah Kikim, namun polisi meminta korban menghubungi Bambang lewat hp untuk bertemu.
” Tersangka kami jerat pasal 82 ayat 1 dan 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Editor : Ivi Hamzah