Laporan : Tim
GEMAS – LAHAT
Hariini, Selasa (25/9/18) pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan yang disita dan sudah selesai diproses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, yang inkracht sidangnya sepanjang bulan Januari 2018 hingga sekarang.
Tampak hadir dan menyaksikan pemusnahan BB ini, Bupati Lahat, Marwan Mansyur, SH, MM didampingi sejumlah pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Lahat, pihak PN Lahat, Dandim 0405 Lahat, Letkol. Kav. Sungudi, SH, Kapolres Lahat, AKBP. Roby Karya Adi, SIK dan pihak Rutan Klas IIA, Kepala Bapas Lahat, jajaran pegawai dan staff Kejari Lahat, Ormas dan LSM.
Adapun BB yang dimusnahkan tersebut meliputi barang haram jenis Ganja seberat 1.099.16 gram, Kristal Metamfetamina 85,262 gram dan Tablet MDMA (Extasi) sebanyak 3 setengah butir atau seberat 0,97 gram serta sejumlah BB kejahatan kriminal lainnya dengan total terdakwa yang sudah divonis sebanyak 82 orang (Perkara).
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Jaka Suprana, SH, MH didampingi Kepala Seksi Barang Bukti, Lukber Liantama, SM, MH dalam sambutannya menyebut, bahwa dengan disaksikan berbagai elemen pemerintah, penegak hukum dan lembaga-lembaga lainnya pemusnahan sejumlah BB pada hari ini.
“Pemusnahan ini kita lakukan secara terbuka, karena hal ini merupakan kejahatan yang rentan di masyarakat”, ujar dia.
Sementara itu, Bupati Lahat, Marwan Mansyur mengatakan, sebagai pemerintah Kabupaten Lahat pihaknya mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh pihak Kejari Lahat ini.
“Harapan kita dengan pemusnahan BB ini, agar ke depan masyarakat bisa menghindari bentuk kejahatan, khususnya peredaran Narkoba. Karena bahaya Narkoba adalah musuh terbesar negara kuta”, ungkap Marwan.
Usai sambutan dan keterangan, para pihak yang hadir, didahului oleh Bupati dan Kajari serta Kapolres Lahat langsung mengecek dan menandatangani berita acara serta memusnahkan BB dengan cara membakarnya dalam tong sampah.
Sepanjang kegiatan berlangsung, situasi dan kondisi terpantau aman dan terkendali serta tidak ada halangan suatu apapun.
Editor : Ivi Hamzah